Praktik Kerja Lapangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Politeknik Negeri Pontianak tertuang pada BAB I Pengertian Umum Pasal 1 butir (30) Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat dengan PKL adalah program yang harusdiikuti mahasiswa di industri/perusahaan/ instansi pemerintah sesuai dengan keahlian masing-masing. Dimana mencapai Standar Proses Pembelajan pada BAB III Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 6 ayat 1 dan 2 bahwa ntuk memperoleh Capaian Pembelajaran Lulusan tersebut adalah standar proses tersebut melalui PKL. Selanjutnya diatur pada BAB VII Karya Akhir Studi pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39 bahwa mahasiswa melaksanakan PKL minimal 2 bulan dan dibimbing oleh 1 orang dosen pembimbing, dan diuji 2 orang dosen penguji.

Program Studi Teknologi Informasi mengelenggarakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa semester 5. Adapun tahapan Pelaksanaan PKL adalah sebagai berikut.