Keberadaan web site ini adalah Untuk memaparkan secara rinci tugas dan fungsi kami agar Publik dapat lebih paham dan tahu tentang kami, serta sarana layanan dan Penyajian data Pada Bidang Teknologi Informasi Dan Persandian Kominfo Kabupaten Polewali Mandar
PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR
NOMOR 41 TAHUN 2017
TENTANG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
(1) Bidang Teknologi Informasi dan Persandian mempunyai tugas menyelenggarakan teknologi informasi dan persandian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknologi Informasi dan Persandian menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan petunjuk teknis pengembangan teknologi informasi dan persandian;
b. penyusunan rencana kerja teknis dan operasional pengembangan teknologi informasi dan persandian;
c. penyelenggaraan pengembangan e-government;
d. penyelenggaraan pengembangan sumber daya teknologi informasi dan persandian;
e. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
f. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi informasi dan persandian;dan
a. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.