Menjaga Integritas dengan tidak memberikan imbalan atas semua layanan di luar ketentuan yang berlaku.
Media Sosialisasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Politeknik Negeri Ujung Pandang
UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan TiPiKor;
UU 30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan TiPiKor;
UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
UU 25 /2009 tentang Pelayanan Publik ;
PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
Perpres 54 / 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
KepMen Dikbud Nomor 1176/P/2020 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.
Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah (NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.
Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu.
Selain zona integritas sebagai role model reformasi birokrasi, terdapat sebuah konsep tatanan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. konsep tersebut adalah good governance. Good governance diartikan sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan ditandai adanya pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dan kontrol sepenuhnya ada pada rakyat.
Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK-WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Di dalam ZI menuju WBK-WBBM terdapat enam aspek pembangunan. Enam aspek pembangunan tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Pada Aspek Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Aspek ini memerlukan partisipasi seluruh anggota untuk mewujudkannya.
Pada Aspek Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Pada aspek ini juga bertujuan untuk mewujudkan kebijakan keterbukaan publik.
Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Peningkatakan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatakan kualitas pelayanan publik juga dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.