🔒 Ethical Licensing & Integrity Clearance (ELITE)
Kliren Etik & Penjaminan Integritas - Periset Indonesia
Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) adalah organisasi profesi berbadan hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomer AHU-0001187.AH.01.08.Tahun 2022. Selanjutnya PPI sesuai amanat Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Peraturan Kepala BRIN No.120/HK/2021 ditunjuk dengan tugas dan kewenangan, yakni:
Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
Memberikan advokasi;
Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaraan kode etik dan kode perilaku profesi
Berkomitmen menjaga amanat dan tugas tersebut, maka PPI menghadirkan layanan Ethical Licensing & Integrity Clearance (ELITE) - Kliren Etik & Penjaminan Integritas yang secara spesifik dirancang untuk memastikan setiap riset (pelaku dan prosesnya) berjalan sesuai dengan standar kode etik dan perilaku periset, transparan, dan berintegritas, dengan menjalankan fungsi otorisasi antara lain:
Menjaga integritas riset (serta hal terkaitnya) melalui proses kliren yang sistematis dan akuntabel.
Memberikan lisensi etik yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun hukum.
Menegakkan budaya riset beretika, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi riset nasional yang berdaya saing global.