Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per - 2/MBU/03/2023 Tanggal 3 Maret 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK - 306/MBU/03/2023 Tanggal 8 November 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) Pada Badan Usaha Milik Negara, bahwa Dalam rangka pelaksanaan tata kelola dan peningkatan kinerja BUMN yang adaptif dengan perkembangan dinamika bisnis dan berdaya saing tinggi, maka diperlukan komitmen yang jelas dari setiap Direksi untuk memenuhi target-target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Menteri, peraturan perundang undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan peraturan perundang undangan lainnya. Komitmen tersebut dituangkan sebagai satu kesatuan dari RKAP dalam bentuk Kontrak Manajemen Tahunan yang memuat target KPI Direksi untuk memenuhi target-target dan indikator kinerja.
KPI disusun dengan tujuan untuk memastikan pencapaian sasaran sasaran strategis Perum Perhutani, meningkatkan efektivitas pengendalian kinerja, memastikan satuan kerja beroperasi pada koridor yang ditetapkan sebelumnya