Pola Koordinasi Kelembagaan meliputi :
Menyampaikan informasi perihal program kerja dan arahan tindak lanjut
MoU/PKS dari Kantor Pusat serta melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kelembagaan masing-masing Kantor Wilayah;
Menyampaikan informasi perihal program kerja dan arahan tindak lanjut Mou/PKS dari Kantor Pusat dan Kantor Wilayah serta melakukan evaluasi kinerja kelembagaan masing-masing Kantor Area;
Deputy Bisnis Area:
Melakukan Supervisi kinerja dan Aktivitas kelembagaan pada seluruh Kantor Cabang;
Menyampaikan informasi perihal program kerja kepada Kantor Cabang;
Melaksanakan arahan tindak lanjut Mou/PKS dari Kantor Pusat dan Kantor Wilayah;
Melakukan evaluasi kinerja kelembagaan masing-masing Kantor Cabang;
4.Pemimpin Cabang:
Melaksanakan monitoring dan aktivitas harian pada kinerja kelembagaan;
Menyampaikan usulan dukungan program dan/atau anggaran kepada Kantor Area/Kantor Wilayah/Kantor Pusat untuk eksekusi potensi kelembagaan pada lingkup Kantor Cabang.
π¦ Marketing Executive membantu Pemimpin Cabang menjalankan fungsi Entry Point potensi kelembagaan
Membuka komunikasi tahap awal untuk audiensi Pemimpin Cabang pada potensi kelembagaan;
Menjalin komunikasi lanjutan dengan potensi kelembagaan untuk menciptakan sinergi kerja sama
Membantu tim penjualan Kantor Cabang mendapatkan prospek nasabah dari potensi kelembagaan dari kegiatan pemasaran dan penjualan
Merencanakan kegiatan sosialisasi/literasi dan open booth produk dan layanan pada potensi kelembagaan dengan dukungan tim penjualan Kantor Cabang
Menyusun dan melaksanakan kegiatan maintenance dan relationship pada potensi kelembagaan yang telah dieksekusi melalui kunjungan rutin yang terjadwal dan berkelanjutan
π¦ Skema Business to Customer (BtoC) One to One
Definisi : Skema eksekusi penjualan pada potensi kelembagaan yang bersifat one to one (direct sales) merupakan hasil inisiasi organ Kantor Cabang (Sales Team dan Karyawan) dan selanjutnya dilakukan closing pada Kantor Cabang;
Pengukuran Kinerja : Melalui Sales Team, EGC Karyawan, Pegadaian Digital Service, Agen Perseorangan tracking Institusi dan/atau skema BtoC lainnya.
π¦ Skema Business to Business (BtoB) One to Many
Definisi : Skema eksekusi penjualan pada potensi kelembagaan yang bersifat one to many merupakan hasil inisiasi Marketing Executive dan selanjutnya dilakukan closing pada Kantor Cabang;
Pengukuran Kinerja : Melalui skema agen badan usaha dan komunitas, skema fleet, skema Club Point Reward, Produk Pinjaman Modal Produktif (PMP) dan/atau skema/produk BtoB lainnya.
π¦ Marketing Executive
Kedudukan Kantor Cabang
Kedudukan Marketing Executive yang semula berada di Kantor Area menjadi berada di Kantor Cabang untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan eksekusi potensi kelembagaan.
π¦ Deputy Bisnis Area
Kewenangan Pembagian Kedudukan
Deputy Bisnis Area memiliki kewenangan mengatur pembagian kedudukan personil Marketing Executive berdasarkan potensi kelembagaan yang dimiliki dalam jangkauan Kantor Cabang.
π¦ Pemimpin Cabang
Kewenangan Pembagian Tugas dan Monev
Pemimpin Cabang memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian tugas kepada personil Marketing Executive, termasuk melakukan monitoringdan evaluasi terhadap pencapaian target eksekusi potensi kelembagaan.
π¦ PENGENDALIAN INTERNAL
Agar pengendalian internal terhadap Pedoman ini dapat terlaksana dengan baik, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Komitmen dan keterlibatan aktif para pihak terkait dengan tanggung jawabnya masing-masing dalam rangka implementasi Pedoman ini;
Penilaian risiko yang matang oleh para pihak dalam pengambilan keputusan guna implementasi Pedoman ini;
Pemantauan yang terpisah dan hasil pemantauan harus disampaikan kepada pihak yang relevan dan bertanggung jawab terhadap implementasi Pedoman ini;
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses eksekusi potensi kelembagaanmelakukan pengawasan serta memastikan bahwa pada setiap proses yangdilakukan tidak untuk kepentingan pribadi atau adanya potensi benturan kepentingan.
π¦ MONITORING DAN EVALUASI
1.Monitoring
Monitoring atas penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi bisnis kelembagaan, berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi pemasaran, penjualan, jaringan operasional, dan produk.
2.Evaluasi
Evaluasi atas penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi bisnis kelembagaan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berdasarkan hasil monitoring pengendalian internal sebagaimana dimaksud Bab IV huruf A Pedoman ini dalam rangka melakukan perbaikan atas ketentuan dalam Pedoman ini guna meningkatkan efektivitas implementasi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
Lampiran