Pedoman Tugas Akhir ini ditunjukan untuk mahasiswa angkatan 2019 dan seterusnya.

Untuk mahasiswa angkatan 2016,2017 dan 2018 silahkan bisa mengacu pada pedoman tugas akhir Pedoman Tugas Akhir Kurikulum Lama, dengan penyesuaian berikut:

  1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal hanya mengambil mata kuliah TA 2 saja dan tidak perlu mengambil mata kuliah TA 1 kembali.

  2. Mahasiswa yang belum menyelesaikan seminar proposal mengambil mata kuliah TA 1 dan TA 2 sekaligus.

  3. Seminar proposal dan seminar hasil ditiadakan, cukup dilakukan internal saja dengan dosen pembimbing masing masing.

  4. Persyaratan kelulusan mata kuliah TA 1 dan TA 2 adalah sidang akhir, dokumen, dan jurnalnya.

Tugas Akhir

Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang disusun menurut kaidah keilmuan dan ditulis berdasarkan kaidah Bahasa Indonesia, di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing, untuk memenuhi kriteria-kriteria kualitas yang telah ditetapkan sesuai keilmuannya masing-masing. Tugas Akhir dibuat sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan suatu program studi.

Tugas dan Kewajiban Dosen Pembimbing Tugas Akhir

  1. Menyediakan dan meluangkan waktu untuk membimbing mahasiswa dalam proses penyusunan laporan Tugas Akhir dan Jurnal.

  2. Memberikan masukan dan arahan kepada mahasiswa tentang proses Tugas Akhir.

  3. Membimbing mahasiswa dalam menentukan judul dan topik Tugas Akhir.

  4. Membimbing proses penelitian, pemecahan masalah, atau pembuatan laporan Tugas Akhir dan jurnal yang dilakukan mahasiswa.

  5. Membimbing proses penulisan laporan Tugas Akhir dan jurnal sehingga laporan yang dihasilkan sesuai dengan standar laporan Tugas Akhir dan jurnal.

  6. Dalam sidang Tugas Akhir, membantu menjelaskan kepada penguji lain tentang Tugas Akhir mahasiswa (jika diperlukan).

  7. Menjadi anggota Penguji dan memberi nilai kepada mahasiswa dalam sidang Tugas Akhir.

Ketentuan Tugas Akhir

  1. Program Studi/Institusi dapat mengambil tindakan atau kebijakan untuk hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini

  2. Mahasiswa yang mengambil TA harus secara teratur melaksanakan bimbingan kepada Dosen Pembimbing. Proses bimbingan minimal 6 kali dan maksimal 10 kali terdistribusi dalam 1 semester, sehingga kemajuan mahasiswa dapat dipantau dengan baik. Setiap kali bimbingan mahasiswa wajib mengisi tanggal bimbingan, materi bimbingan dan paraf pembimbing yang bersangkutan pada lembar kegiatan bimbingan.

  3. Mahasiswa juga dapat melakukan bimbingan kepada dosen bukan pembimbing (berdasarkan kompetensinya) dengan persetujuan koordinator TA, kemudian mengisikan kegiatan bimbingan pada lembar kegiatan bimbingan.

  4. Setiap akhir periode bimbingan, kemajuan TA akan ditinjau kembali oleh Dosen Pembimbing dan sebuah laporan singkat mengenai kemajuannya wajib ditulis oleh mahasiswa pada tempat yang disediakan dilembar kegiatan bimbingan.

  5. Bimbingan kepada Pembimbing I dan Pembimbing II (jika ada) sebagai laporan kemajuan dan Penulisan Laporan, dapat berupa surat elektronik (e-mail) dan dapat diisikan pada lembar kegiatan bimbingan.

  6. Mahasiswa yang tidak melakukan kegiatan bimbingan dapat diberi sanksi berupa pembatalan TA.

  7. Semua penggunaan alat, bahan, dan ruang yang dikelola oleh STT-NF harus atas persetujuan koordinator TA, Ka.Lab., dan KaProdi.

SOP pelaksanaan Tugas Akhir

SOP Pelaksanaan Sidang

Syarat Pengajuan Sidang Tugas Akhir

  1. Persyaratan Umum:

  • Mengambil matakuliah Tugas Akhir di KRS.

  • Mahasiswa telah menyelesaikan laporan akhir dan jurnal yang siap untuk dipresentasikan.

  • Laporan Tugas Akhir dan Jurnal sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing.

  1. Persyaratan Akademik

  • Telah menyelesaikan seluruh beban mata kuliah dengan bukti Transkrip Nilai.

  • Telah lulus semua mata kuliah yang diwajibkan atau setara dengan 144sks untuk angkatan 2019 dan 145sks untuk angkatan 2020 dan seterusnya.

  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2.00.

  • Tidak ada nilai C-, D dan E.

  1. Persyaratan Administrasi

  • Mahasiswa tidak memiliki tunggakan pembayaran dan telah mendapatkan surat keterangan bebas keuangan pendidikan.

  • Mengisi formulir pendaftaran sidang Tugas Akhir pada waktu yang sudah ditentukan oleh BAAK.

  • Melampirkan file ijazah terakhir dan KTP.

Ketentuan Revisi Laporan Tugas Akhir

  1. Mahasiswa melakukan revisi setelah pelaksanaan sidang, masa revisi adalah 1 bulan.

  2. Bagi Mahasiswa yang sudah menyelesaikan revisi, silakan menghubungi Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji untuk review hasil revisi, jika hasil revisi telah disetujui maka Mahasiswa meminta tandatangan dari Dosen Pembimbing dan Dosen Peguji pada lembar pengesahan.

  3. Mahasiswa mengumpulkan fotocopy lembar pengesahan yang sudah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji ke BAAK.

  4. Apabila Mahasiswa tidak dapat menyelesaikan revisi dalam masa revisi (1 bulan) maka Mahasiswa tersebut tidak dapat diikuti pada kegiatan yudisium gelombang yang sedang berjalan.

Pedoman Penulisan Laporan Tugas Akhir dan Jurnal