2.1 Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. BUKA
2.1.1 Mampu mengembangkan RKJM, RKT/RKAM dengan program lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam pemenuhan 8 SNP
2.1.2 Mampu merumuskan visi-misi sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/RKAS dan program lainnya.
2.1.3 Mampu menentukan strategi pencapaian tujuan madrasah, dilengkapi dengan indikator pencapaian yang terukur
2.1.4 Mampu menyusun program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program
2.2 Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
2.2.1 Mampu memberi contoh berdisiplin; hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri pekerjaan.
2.2.2 Mampu melaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.2.3 Mampu menunjukkan keteladanan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien.
2.2.4 Mampu menunjukkan kedisiplinan sebagai insan pembelajar.
2.3 Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. bUKA
2.3.1 Mampu menjadi contoh dan berbudaya mutu yang kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik dan nonakademik peserta didik
2.3.2 Mampu melengkapi sarana dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi peserta didik
2.3.3 Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis peserta didik.
2.3.4 Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik dan nonakademik bagi peserta didik
2.4 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. BUKA
2.4.1 Mampu menyusun perencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
2.4.2 Mampu melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM madrasah
2.4.3 Memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi
2.4.4 Memantau dan menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah
2.5 Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal . BUKA
2.5.1 Mampu mengelola fasilitas prasarana, perabot dan sarana madrasah (gedung, bangunan, dan lahan meja, kursi, lemari, peralatan kantor, dan alat kebersihan)
2.5.2 Mampu mengelola perpustakaan madrasah
2.5.3 Mampu mengelola laboratirium madrasah
2.5.4 Mampu mengelola fasilitas penunjang madrasah lainnya (bengkel, toko, koperasi, kebun, dsb)
2.6 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik . BUKA
2.6.1 Menyusun perencanaan penerimaan, pengelolaan dan pengembangan kompetensi peserta didik.
2.6.2 Memiliki program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik.
2.6.3 Memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman nilai-nilai.
2.6.4 Memfasilitasi kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya secara optimal
2.7 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional . BUKA
2.7.1 Mampu mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengengembangan KTSP dalam kegiatan IHT, Workshop, Rapat Koordinasi, dan kegiatan MGMP/KKG.
2,7.2 Mampu mengendalikan pelaksanaan KTSP berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan surat keputusan pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik.
2.7.3 Memfasilitasi efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran.
2.7.4 Mampu mengembangkan pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber belajar yang terbarukan.
2.7.5 Memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik dan nonakademik
2.8 Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien . BUKA
2.8.1 Mampu merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang
2.8.2 Mampu mengupayaan sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha madrasah
2.8.3 Mampu mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi.
2.8.4 Mampu membuat laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, tranparan, dan akuntabel.
2.9 Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah . BUKA
2.9.1 Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
2.9.2 Mampu mengelola administrasi madrasah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan madrasah dengan masyarakat
2.9.3 Mampu mengelola administrasi kearsipan madrasah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya
2.9.4 Mampu mengelola administrasi akreditasi madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen pendukung dan bukti fisik
2.10 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.BUKA
2.10.1 Menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai
2.10.2 Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai
2.10.3 Menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi
2.10.4 Merumuskan program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program sebelumnya