Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Revisi ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi hak asasi manusia (HAM), akademisi, dan pegiat demokrasi, karena dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil dan memperluas peran militer dalam urusan sipil. Berdasarkan berbagai referensi akademik dan hukum, kajian ini menganalisis implikasi revisi RUU TNI terhadap demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. (Selengkapnya>>>)