Ketentuan dan Alur Pelaksanaan
Sidang Skripsi/TA Online
D3/S1, Akuntansi & Manajemen
shortlink: https://bit.ly/ketentuan-pelaksanaan-sidang
Silakan Follow IG FEB Untuk Update Info
D3/S1, Akuntansi & Manajemen
shortlink: https://bit.ly/ketentuan-pelaksanaan-sidang
Definisi:
Sidang Tugas Akhir (D3/S1) adalah proses akademis di mana mahasiswa mempertahankan Tugas Akhir/Skripsi di hadapan Dewan Penguji untuk menilai pemahaman, kualitas, dan kontribusi *penelitian/*hasil kerja praktik/proyek tugas akhir-nya yang merupakan ujian tahap akhir yang menentukan apakah seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus Program Studi Diploma III (D3) / Sarjana (S1) dan berhak menyandang gelar Ahli Madya (A.Md.) / Sarjana Ekonomi (S.E.).
Sidang Tugas Akhir/Skripsi bersifat tertutup, berbeda dengan Seminar Proposal terbuka. Sidang akan dibuka (terbuka) jika ada ketentuan khusus dari Dewan Penguji.
Keputusan sidang berupa ¹ lulus tanpa revisi, ²lulus dengan revisi atau ³tidak lulus (wajib mengulang sidang dengan revisi dan mengulang proses pendaftaran sidang dari awal).
Dewan Penguji adalah kelompok panel atau komite yang bertanggung jawab untuk menilai dan menguji mahasiswa yang sedang menghadapi sidang atau ujian akhir yang ditunjuk oleh Kepala Program Studi, terdiri dari 3 struktur:
1). Ketua Penguji,
2). Penguji 1 (satu), di mana saat pelaksanaan sidang Dosen Pembimbing bertindak sebagai Penguji 1 (satu),
3). Penguji 2 (dua).
Forum Sidang adalah pertemuan resmi di mana mahasiswa mempresentasikan tugas akhir di hadapan Dewan Penguji untuk dinilai.
Draf Skripsi (S1) adalah naskah karya ilmiah yang disusun oleh mahasiswa sebagai bentuk laporan akhir dari penelitian akademik, yang akan diuji dalam Sidang Tugas Akhir. Draf ini masih bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan berdasarkan masukan serta koreksi dari Dewan Penguji.
Naskah tersebut belum dapat disebut sebagai “Skripsi” secara resmi sebelum mendapatkan pengesahan melalui Lembar Pengesahan, yang menjadi bukti bahwa isi tulisan telah dipertanggungjawabkan dan dinyatakan layak oleh Dewan Penguji.
Draf Tugas Akhir Laporan Magang (D3) adalah naskah karya ilmiah awal laporan yang disusun mahasiswa berdasarkan pengalaman magang, berisi pendahuluan, profil instansi, uraian kegiatan magang, dan analisis. Draf ini digunakan sebagai bahan evaluasi sebelum sidang atau revisi final. Laporan tugas akhir mencakup dua kegiatan, yaitu magang dan penyusunan laporan Magang.
Artikel ilmiah (skripsi) adalah ringkasan dari penelitian skripsi yang ditulis dalam format ilmiah dan ditujukan untuk dipublikasikan di jurnal akademik. Artikel ini bertujuan untuk menyebarkan temuan penelitian kepada komunitas ilmiah dan masyarakat luas. Artikel ilmiah memuat intisari dari latar belakang, metode, hasil, dan kesimpulan penelitian, serta ditulis dengan gaya bahasa akademik dan berdasarkan kaidah ilmiah yang berlaku.
Nomenklatur yang digunakan untuk penamaan Universitas Mercu Buana baik di tingkat nasional ataupun internasional, adalah "UNIVERSITAS MERCU BUANA", bukan "MERCU BUANA UNIVERSITY" atau "UNIVERSITY OF MERCU BUANA" ataupun terjemahan bahasa asing lainnya.
"Ruang Sidang" atau "Kelas" atau "Kelas Sidang" atau "Room" atau "TIM" atau "Ruang" atau "Link Gmeet" merujuk pada hal sama, yakni Ruang Sidang yang disediakan secara daring menggunakan Google Meet yang terdiri dari beberapa kelompok berbentuk nomor angka yang telah ditentukan.
Ketentuan sidang:
Etika & Persiapan
👤Peserta wajib menghormati forum sidang dengan mengikuti aturan: hikmat, penggunaan bahasa formal, pakaian formal, dan tata tertib sidang;
🔴Semua peserta di masing-masing tim sidang wajib standby 30 menit sebelum jam pertama;
3. ✅Peserta sidang menggunakan setelan formal:
Blus/kemeja putih, almamater (diutamakan)/blazer gelap, dasi (laki-laki), hijab gelap (bagi yang menggunakan), celana/rok hitam.
❌bagi yang hanya menggunakan setelan atas saja tanpa celana/rok formal maka sidang peserta akan dibatalkan;
Teknis & Koneksi
4. ✅Pastikan perangkat dan koneksi internet dalam kondisi baik, serta sediakan cadangan perangkat dan koneksi internet;
5. ✅Gunakan akun Google Meet dan WA dengan nama lengkap, tidak disingkat/akronim/ataupun menggunakan anomali lainnya. Atau bisa gunakan akun SSO Mercubuana untuk join GMeet;
6. ✅Mahasiswa Wajib menggunakan foto profil wajah yang jelas, bukan foto bermasker, bukan foto animasi/kartun, bukan hewan peliharaan, bukan foto anomali lainnya dan di-set privasi "TERLIHAT OLEH SEMUA", serta memakai nama lengkap di info profil WA. (WAJIB SELAMA BERKOMUNIKASI DENGAN DOSEN DAN STAF KAMPUS);
7. ✅Mahasiswa berada di satu ruang tersendiri (sendirian) tanpa pendampingan;
8. ✅Mahasiswa harus berada di ruang kondusif, mitigasi gangguan audio dan visual;
9. ❌Tidak diperkenankan untuk menggunakan virtual background apapun baik dengan gambar ataupun blur;
10. ✅Pastikan notifikasi Grup WA diaktifkan selama pelaksanaan sidang dan simak semua informasi di WA;
Pelaksanaan
11. ✅(opsional) Mahasiswa boleh menggunakan 2 (dua) perangkat untuk join Gmeet :
1). Laptop/PC sebagai presentasi dalam keadaan mic dan speaker di-mute,
2). smartphone untuk komunikasi audio dalam keadaan mic dan speaker menyala,
sementara kamera di laptop/PC untuk "eye contact" dengan penguji;
12. ✅Mahasiswa diizinkan untuk screen recording menggunakan masing-masing PC/Laptop (Screen Record Online tidak disediakan);
13. ✅Sediakan link Undangan Sidang di smartphone sebagai cadangan jika perangkat utama mengalami kendala;
14. ❌Mhs sidang dilarang menggunakan bantuan tools/chat berbasis A.I. selama sidang berlangsung, Apabila terbukti menggunakan A.I., maka sidang dinyatakan batal;
--- Presentasi & Share Screen
15. ✅PPT ± 10 s.d 15 slide, presentasi kurang dari 15 menit;
16. ✅PPT, draf TA, dan Data Lampiran sudah dibuka sebelum masuk ke gmeet;
17. ❌Mhs sidang tidak diperkenankan menggunakan PPT dengan animasi atau transisi bergerak, dan tidak perlu memasukkan nama dewan penguji di PPT, masukkan hanya nama dospem;
18. ❌Hindari bahasa slang/sehari-hari, misal, gunakan bahasa formal seperti untuk menyebut diri dengan "saya" dan kenali nama penguji berikut gelar;
19. ✅Sediakan kertas dan alat tulis untuk mencatat koreksi dari Dewan Penguji;
20. ✅Di Gmeet untuk share screen ppt gunakan mode "Entire Screen" di antara 3 mode, jangan menggunakan "Window" atau "Tab Chrome";
Revisi & Pasca Sidang
21. 📑Link download Lembar revisi akan diberikan di grup WA Sidang;
22. 📑Materi revisi ada 3 (tiga) sumber:
1). Catatan pribadi mahasiswa,
2). Lembar revisi,
3). Comment di draf tugas akhir/skripsi *jika ada. ;
23. ✅Setelah pelaksanaan sidang harap baca dengan seksama dan ikuti ALUR PASCA SIDANG.
Alur pelaksanaan sidang online:
Pada pagi hari sebelum sidang pertama dimulai, kirimkan chat WhatApps/IMess/SMS dengan mengirimkan pesan pengingat kepada Dewan Penguji untuk hadir sidang.
Semua peserta masuk 30 menit sebelum jam pertama untuk arahan dari Dewan Penguji;
Buka PPT, draf TA/Skripsi, Data Lampiran dan kertas catatan sebelum masuk ke gmeet;
Ketika menunggu Dewan Penguji masuk di Gmeet, boleh mengaktifkan ataupun menutup kamera, namun ketika Dewan Penguji telah hadir, peserta wajib menyalakan kamera dan menyapa Dewan Penguji ;
Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Penguji;
Peserta pertama diuji dengan alokasi waktu 60 menit, peserta lainnya keluar sementara;
Setelah peserta pertama selesai diuji, peserta selanjutnya akan dipanggil via grup WA untuk masuk ke ruang sidang, proses ini berulang hingga semua peserta diuji;
Peserta terakhir selesai, lalu keluar sementara saat Dewan Penguji mendiskusikan hasil;
Semua peserta masuk kembali untuk pengumuman hasil yang disampaikan oleh Ketua Penguji.
✅Tanyakan ke masing-masing penguji, metode apakah yang dipakai untuk pengiriman revisi (WA/EMAIL/Luring).
🔴Seluruh peserta yang telah selesai sidang tetap standby dan tidak mengganti pakaian sidang hingga jam akhir,
🔴Jam yang tertera pada jadwal hanya estimasi.
1. Q: Bagaimana caranya jika saya ingin mengubah judul TA dan nama dospem di SIA?
A: Judul dan nama Dospem akan di-update di SIA oleh Adm. FEB melalui submit gform pengumpulan lembar revisi yang ada di link Alur Pasca Sidang
2. Q: Bagaimana dosen penguji saya hanya bisa ditemui/memberikan acc (misal) 3 hari lagi, sedangkan batas revisi hanya tinggal 1 hari?
A: Silakan Anda konfirmasi melalui grup WA sidang masing-masing untuk perpanjangan waktu
3. Q: Dosen saya memberikan tanda tangan basah di lembar pengesahan yang saya buat, apakah bisa menjadi bukti acc revisi sidang?
A: Tidak bisa, bukti acc sidang berbentuk tanda tangan basah hanya berlaku yang ada di lembar revisi, jika sudah terlanjur silakan print out lembar revisi dan minta kembali ke dosen bersangkutan.
4. Q: Dosen saya memberikan acc berbentuk tanda tangan digital, sedangkan tanda tangan digital tidak dibolehkan, apakah boleh menggunakan tanda tangan digital tsb untuk acc revisi sidang?
A: Acc berbentuk tanda tangan digital tidak dibolehkan. tetapi ada dua yang hal ditoleransi; ¹jika dosen bersangkutan yang memberikan/menempelkan di lembar revisi, maka itu sah dijadikan bukti acc dengan wajib melampirkan pemberian berkas yang ditanda tangan digital (WA/EMAIL). ²Apabila dosen memberikan tanda digital saja berbentuk gambar, maka mahasiswa tidak boleh menempelkan sendiri ke lembar revisi, tetapi mahasiswa boleh menjadikan bukti acc dengan melampirkan bukti chat/email berisi pemberian tanda tangan digital tsb di halaman kedua setelah lembar revisi. Jadi, jika dosen bersangkutan yang menempelkan sendiri tanda tangan digital itu sah, tetapi jika mahasiswa yang menempelkan tanda tangan dosen maka dianggap melakukan pemalsuan dokumen.