⚠️ STRICT WARNING!

Segala bentuk pemalsuan atau penipuan terkait berkas, tanda tangan, maupun dokumen akan dikenakan sanksi berat dari Fakultas dan/atau Universitas, sesuai dengan Peraturan Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa UMB Nomor 01/253/G-Skep/VIII/2019 Pasal 11 tentang Pelanggaran Tingkat IV (Empat), dengan sanksi terberat berupa Drop Out (DO) dan/atau Pidana.

Dasar hukum tambahan: Pasal 263 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP, serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008.

/Any form of forgery or fraud related to files, signatures, or documents will result in severe sanctions from the Faculty and/or University, in accordance with Universitas Mercu Buana Student Discipline and Code of Conduct Regulation No. 01/253/G-Skep/VIII/2019 Article 11 regarding Level IV Violations, with the heaviest sanctions being Expulsion (Drop Out) and Criminal Charges.