Profil PPID MAN 4 Jakarta
Profil PPID MAN 4 Jakarta
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagai satuan pendidikan madrasah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Mengacu pada Keputusan Menteri Agama tersebut maka Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta menetapkan PPID yang bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Profil Pejabat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta, sebagai berikut:
Atasan : Kepala Madrasah Aliyah Negeri 4 Jakarta
PPID : Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
Alamat : Jl. Ciputat Raya No.5, RT.5/RW.8, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12310
Email : ptsp@man4-jkt.sch.id
Visi, Misi, dan Moto PPID
Visi
"Terwujudnya layanan yang cepat, tepat dan bebas biaya yang dikembangkan dengan teknologi informasi”
Misi
1. Mewujudkan layanan yang cepat, sesuai dengan target waktu yang ditentukan.
2. Mewujudkan layanan yang tepat sesuai dengan keinginan masyarakat.
3. Mewujudkan layanan yang bebas dari semua pembiayaan.
4. Mewujudkan layanan yang berbasis teknologi informasi.
Moto
MAN 4 JAKARTA MELAYANI, BUKAN DILAYANI
Tugas
1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Efesien dan Efektif, Ikhlas, dan Akuntabel
3. Menetapkan Daftar Informasi Publik MAN 4 Jakarta
4. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan atasan PPID MAN 4 Jakarta
5. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik
Fungsi
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan MAN 4 Jakarta
Wewenang
1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID di MAN 4 Jakarta
2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.