STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan Pengambilan Ijazah
Dasar Hukum : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015
A. PRODUK LAYANAN
Pelayanan Pengambilan Ijazah
B. PERSYARATAN
Pemohon adalah siswa yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan
Pemohon adalah Pemilik Ijazah/STTB/SKP.
Menyelesaikan persyaratan administrasi :
Bebas tanggungan di komite.
Bebas tanggungan di laboratorium.
Bebas tanggungan di perpustakaan.
C. PROSEDUR PELAYANAN / MEKANISME
Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada petugas.
Petugas menerima dan mengarsipkan data persyaratan pengambilan ijazah dengan
menceklis nama pemohon.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran data yang ada diijazah untuk diserahkan ke pemohoan guna mengecek ulang data yang ada di ijazah sudah
benar atau salah.
Petugas meminta pemohon untuk cap tiga jari pemohon ke lembar ijazah yang
mengenai foto pemohon.
Petugas menstempel ijazah, dan dan menscan ijazah sebagai arsip digital,
menggandakan ijazah sebanyak 6 (enam) lembar untuk legalisir ijazah, satu lebar
diambil petugas sebagai arsip madrasah.
Petugas menyerahkan Ijazah asli dan lembar legalisir sebanyak 5 lembar.
Pemohon menandatangi bukti pengambilan ijazah.
D. DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI
20 Menit (jika syarat terpenuhi)
E. BIAYA PENGAJUAN
Nol anggaran
unduh surat keterangan bebas tanggungan