Bertanggungjawab kepada pendiri atau Pembina.
Bertanggungjawab atas pencapaian visi, misi dan tujuan Yayasan.
Memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku
Menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun
Menyusun rencana kerja tahunan
Mengembangkan kurikulum
Menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan.
Menandatangani Ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dah dokumen akademik lainnya.
Mengembangkan nilai kewirausahaan.
Melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Mengumpulkan dan menyimpan dokumen Kurikulum Nasional dan Kurikulum Ciri Khusus.
Menyusun perencanaan program pembelajaran semesteran dan atau tahunan, yang mencakupi : PTS, PAS, PAT, ANBK, Ujian Madrasah.
Menyusun program remedial dan pengayaan.
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
Menyusun pembagian tugas guru.
Gaji dan kesejahteraan.
Belanja makanan dan minuman harian.
Transportasi.
Internet, Telepon dan Listrik.
Pengelolaan kegiatan kantor.
Sarana belajar.
Prasarana belajar.
Memelihara / merawat / pengadaan sarana prasarana
Penyusunan program kerja tata usaha sekolah.
Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar.
Pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah.
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah.
Penyusunan administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan.
Bertanggung jawab terhadap seluruh rencana, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di madrasah.
Memberi nasihat dan saran pada perwakilan kelas dan pengurus OSIS.
Mengesahkan dan melantik anggota OSIS.
Mewakili orang tua dan Kepala Madrasah dalam lingkungan kelasnya.
Membina Kepribadian dan Budi Pekerti siswa di kelasnya.
Membantu Pengembangan Kecerdasan siswa dikelasnya.
Membantu Pengembangan Kepemimpinan siswa dikelasnya.