Persyaratan Pelayanan
Masyarakat.
Fotokopi KTP / Identitas lain pemohon atau fotokopi pendirian akte bagi lembaga publik.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pemohon datang ke Pojok Layanan Informasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau (Gedung Dekanat FKIP Universitas Riau Lantai 1) atau mengunjungi laman informasi publik.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/ Identitas Lainnya.
Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Tim Peningkatan Pelayanan Publik memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
Jika permohonan disetujui, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Tim Peningkatan Pelayanan Publik mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Tim Peningkatan Pelayanan Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Tim Peningkatan Pelayanan Publik memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Tim Peningkatan Pelayanan Publik maka proses selesai.
Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Tim Peningkatan Pelayanan Publik, maka proses berlanjut di komisi informasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Tim Peningkatan Pelayanan Publik akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Biaya dan Tarif
Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).