STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERIZINAN KETIDAKHADIRAN
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)
SMK NEGERI 1 GIRISUBO
TUJUAN
1. Menjamin kelancaran proses Belajar Mengajar (KBM) dan pelayanan administrasi sekolah.
2. Mewujudkan tertib administrasi kepegawaian.
3. Sebagai dasar pemantauan disiplin kerja oleh Kepala Sekolah dan Pengelola Kepegawaian.
IZIN
1. Izin Sakit: Ketidakhadiran karena kondisi kesehatan (lebih dari 2 hari wajib melampirkan surat dokter).
2. Izin Keperluan Mendesak/Penting: Urusan keluarga (pernikahan, duka, dsb) yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Izin Dinas Luar: Mengikuti diklat, workshop, atau tugas dari instansi terkait (disertai Surat Tugas).
4. Cuti: Sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku (Cuti Tahunan, Cuti Melahirkan, Cuti Besar).
PROSEDUR PERIZINAN (LANGKAH-LANGKAH)
A. Persiapan (H-1 atau Kondisi Darurat)
1. Bagi Guru: Sebelum mengajukan izin, wajib menyiapkan Tugas Mandiri/Bahan Ajar untuk siswa agar kelas tidak kosong. Tugas diserahkan kepada Guru Piket atau Ketua Kompetensi Keahlian (Kajur).
2. Bagi Tendik: Mengoordinasikan tugas harian yang mendesak kepada rekan sejawat (Sistem Peer Support) agar layanan TU/Laboratorium tidak terhenti.
B. Pengajuan Izin
1. Tahap 1 (Konfirmasi Lisan/Pesan): GTK menghubungi Kepala Sekolah melalui pesan singkat (WhatsApp) atau telepon sebagai pemberitahuan awal, sekaligus menginformasikan kepada Wakil Kepala Bidang Kurikulum (untuk guru) atau Kasubag Tata Usaha (untuk tendik).
2. Tahap 2 (Pengisian Formulir): GTK mengisi Formulir Izin Ketidakhadiran (fisik atau digital/Google Form) yang telah disediakan oleh bagian kepegawaian.
3. Tahap 3 (Persetujuan): Formulir diajukan kepada Kepala Sekolah untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan.
C. Pelaksanaan Saat Hari-H
1. Guru wajib melapor kepada Guru Piket mengenai tugas yang ditinggalkan.
2. Tendik wajib memastikan kunci ruangan atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya telah dititipkan kepada petugas yang ditunjuk.
D. Pasca Izin
1. Setelah kembali bertugas, GTK wajib melapor secara lisan kepada Kepala Sekolah/Atasan Langsung bahwa tugas izin telah selesai dan siap kembali bekerja.
2. Menyerahkan bukti pendukung (Surat Dokter/Surat Undangan Dinas) jika sebelumnya belum diserahkan ke bagian Tata Usaha.
KETENTUAN KHUSUS
1. Permohonan izin yang bersifat terencana (pernikahan, keperluan keluarga) wajib diajukan paling lambat H-3.
2. Dalam kondisi darurat (kecelakaan/duka), pemberitahuan dapat dilakukan melalui wali/keluarga terdekat pada hari-H.
3. Kepala Sekolah berhak menolak permohonan izin jika terdapat agenda sekolah yang sangat penting/mendesak, kecuali untuk sakit atau berita duka.
DRAF