PPDB SD N Wonosari I dilaksanakan dengan 3 (tiga) jalur, yaitu:
Jalur Zonasi dengan kuota 80% (67 siswa)
Jalur Afirmasi dengan kuota 15% (13 siswa)
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali dengan kuota 5 % (4 siswa)
Apabila jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas tidak terpenuhi, maka kuota akan digunakan/ditambahkan ke jalur zonasi
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) jalur pendaftaran yang tersedia.
KETENTUAN JALUR ZONASI
Pengaturan zonasi dengan memperhitungkan domisili calon peserta didik.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB 2020/2021
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah sama dengan sekolah asal (satu desa/satu kelurahan dengan sekolah)
Kriteria Zonasi: Pembobotan skor usia dan lokasi desa domisili calon peserta didik
Dengan penghitungan skor akhir calon peserta didik SD melalui jalur zonasi menggunakan prinsip penjumlahan skor usia dan skor zonasi desa
Penentuan lokasi pada sistem zonasi menggunakan alamat pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.
KETENTUAN JALUR AFIRMASI
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari ekonomi tidak mampu.
Peserta didik yang berasal dari ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan
a. cetak hasil data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dapat diperoleh dengan mengakses laman cekbansos.siks.kemensos.go.id dan/atau
b. cetak screening Sistem Informasi Desa (SID) dari Desa yang dilakukan oleh operator Desa
Peserta Didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
KETENTUAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan