PENILAIAN
PENILAIAN
Kami menggunakan rubrik penilaian yang adil dan terstandar untuk menilai capaian KKN. Seluruh komponen mengacu pada pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD), sehingga yang dinilai bukan sekadar “selesai”, tetapi juga partisipasi warga, dampak, dan peluang keberlanjutan.
Apa yang Dinilai?
Delapan indikator berikut dengan bobot masing-masing:
Program sesuai tema (15%)
Luaran sesuai tema telah diselesaikan (15%)
Alur & sistematika presentasi (10%)
Kemampuan komunikasi, penguasaan materi, kerja tim (15%)
Keterlibatan masyarakat pada tahapan KKN (inkulturasi–discovery–design–define–refleksi) (15%)
Program partisipatif sesuai prinsip ABCD (10%)
Dampak nyata bagi desa mitra (12%)
Peluang keberlanjutan pasca-KKN (8%)
Setiap indikator diberi skor 0–25. Nilai akhir dihitung secara otomatis, bukan angka “dari satu orang penilai”.
Penilaian KKN dilaksanakan pada saat Seminar Hasil dan Ekspos Hasil KKN, di mana Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) mengisi formulir penilaian berbasis bukti (presentasi, tanya jawab, dan kelengkapan luaran). Setiap posko dinilai pada 8 indikator—kesesuaian program dan luaran dengan tema, alur & sistematika, komunikasi/penguasaan materi/kerja tim, keterlibatan masyarakat di tahapan ABCD, kepartisipatifan sesuai ABCD, dampak nyata bagi mitra, serta peluang keberlanjutan—dengan bobot total 100% dan skor per indikator 0–25. Nilai akhir dihitung otomatis menggunakan pembobotan (Σ skor×bobot), sehingga objektif dan konsisten; kolom yang tidak terisi diperlakukan 0. DPL wajib merujuk pada bukti nyata (dokumen, dokumentasi, BA, produk/luaran) agar penilaian akuntabel, transparan, dan selaras dengan pendekatan ABCD.
Nilai KKN dapat diakses oleh Program Studi menggunakan email resmi Program Studi pada portal yang disediakan panitia; data ditarik langsung dari formulir penilaian DPL saat Seminar/Ekspos Hasil sehingga objektif dan terkini. Mahasiswa yang belum tercantum nilainya berarti masih terdapat masalah pada luaran (misal dokumen/produk belum lengkap, bukti belum valid, atau berkas tidak sesuai format) dan wajib melakukan perbaikan/unggah ulang sesuai ketentuan. Mahasiswa yang belum tercantum namanya berarti belum menyetor luaran sama sekali atau belum melakukan registrasi unggahan sehingga tidak dapat dinilai. Prodi dapat menindaklanjuti dengan memverifikasi status luaran di posko masing-masing dan berkoordinasi dengan DPL/panitia untuk validasi bukti.
KLIK TOMBOL SESUAI PRODI UNTUK MELIHAT NILAI