Search this site
Embedded Files

Selamat Datang di Website Panduan SIMRS Afya Better Dynamic - Hermina

Panduan SIMRS Afya Better Dynamic
  • Beranda
    • Proyek Migrasi SIMRS 2025
    • Diklat
    • Persiapan Cut Off
    • Simulasi (Pilot Project RSH KMY)
    • Master Data
  • Afya Better
    • Materi Afya Better
    • Workflow per Role
    • Video per Role
    • Pengenalan Modul
    • Report SIMRS
  • Microsoft Dynamic
    • Materi Ms. Dynamics
  • Project Digital
    • Tanda Tangan Elektronik
    • Acurimed AI
  • Manajemen Perubahan
  • Infografis
  • FAQ
    • FRONT OFFICE
    • KEPERAWATAN
    • DOKTER
    • CASEMIX
    • MEDICAL RECORD
    • FARMASI
    • LABORATORIUM
    • RADIOLOGI
    • KASIR
    • ADM RWI
    • MS DYNAMIC
    • IT SUPPORT
Panduan SIMRS Afya Better Dynamic
  • Beranda
    • Proyek Migrasi SIMRS 2025
    • Diklat
    • Persiapan Cut Off
    • Simulasi (Pilot Project RSH KMY)
    • Master Data
  • Afya Better
    • Materi Afya Better
    • Workflow per Role
    • Video per Role
    • Pengenalan Modul
    • Report SIMRS
  • Microsoft Dynamic
    • Materi Ms. Dynamics
  • Project Digital
    • Tanda Tangan Elektronik
    • Acurimed AI
  • Manajemen Perubahan
  • Infografis
  • FAQ
    • FRONT OFFICE
    • KEPERAWATAN
    • DOKTER
    • CASEMIX
    • MEDICAL RECORD
    • FARMASI
    • LABORATORIUM
    • RADIOLOGI
    • KASIR
    • ADM RWI
    • MS DYNAMIC
    • IT SUPPORT
  • More
    • Beranda
      • Proyek Migrasi SIMRS 2025
      • Diklat
      • Persiapan Cut Off
      • Simulasi (Pilot Project RSH KMY)
      • Master Data
    • Afya Better
      • Materi Afya Better
      • Workflow per Role
      • Video per Role
      • Pengenalan Modul
      • Report SIMRS
    • Microsoft Dynamic
      • Materi Ms. Dynamics
    • Project Digital
      • Tanda Tangan Elektronik
      • Acurimed AI
    • Manajemen Perubahan
    • Infografis
    • FAQ
      • FRONT OFFICE
      • KEPERAWATAN
      • DOKTER
      • CASEMIX
      • MEDICAL RECORD
      • FARMASI
      • LABORATORIUM
      • RADIOLOGI
      • KASIR
      • ADM RWI
      • MS DYNAMIC
      • IT SUPPORT

Tanda Tangan Elektronik

LINK MATERI PRESENTASI PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DENGAN APLIKASI PRIVY ID SEBELUM TERINTEGRASI DENGAN SIMRS HINAI

MATERI PRESENTASI JKN - PERSIAPAN IMPLEMENTASI TTE

022. 2025 KEPDIR Tanda Tangan Elektronik

308. 2025 Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Informasi

309. 2025 Tanda Tangan Elektronik pada PrivyID Representative

596 PKS TI PT MLM - PT PRIVY - E Sign dan E materai

PENGAKUAN PT PRIVY IDENTITAS DIGITAL SEBAGAI PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK INDONESIA NON-INSTANSI 

Flow Send Document To Privy From Afya

FAQ PRIVY

  1. Question
Bagaimana cara memperpanjang sertifikat elektronik yang akan kedaluwarsa pada Privy?AnswerCara memperpanjang sertifikat elektronik yang akan kedaluwarsa pada Privy, silakan mengikuti langkah-langkah berikut : 
  1. Login ke aplikasi Privy menggunakan PrivyID dan password. 
  2. Buka halaman "Profile Saya" atau klik "Reissue sertifikat" pada tampilan banner.
  3. Pada informasi Akun, klik "Sertifikat Elektronik". 
  4. Klik "Perbarui Sertifikat".
  5. Klik "Setuju" untuk melanjutkan proses renew certificate.
  6. Selanjutnya lakukan verifikasi wajah dengan Liveness Detection dengan mengikuti instruksi di layar. 
  7. Tunggu hingga proses renew sertifikat elektronik selesai.
  8. Setelah proses selesai, sertifikat elektronik berhasil diperbarui, dan statusnya akan menjadi aktif kembali.

Di sarankan untuk melakukan pembaruan sertifikat sebelum kedaluwarsa dengan mengikuti langkah-langkah diatas. Namun, apabila Bapak/Ibu ingin melakukan pembaruan sertifikat setelah kedaluwarsa silakan untuk mengikuti langkah-langkah berikut: 
  1. Buka aplikasi Privy.
  2. Silakan login menggunakan PrivyID dan password.
  3. Klik “Akun Saya" atau klik "Reissue sertifikat" pada tampilan banner
  4. Pilih menu "Sertifikat" kemudian klik "Reissue sertifikat".
  5. Lalu klik "Terbitkan Ulang Sertifikat" untuk melanjutkan proses reissue sertifikat.
  6. Kemudian masukkan PIN pada kolom PIN. Sistem akan memproses otomatis.
  7. Selanjutnya masukkan nomor telpon yang digunakan (Tanpa menggunakan kode negara, contoh 82XXXXXXXXX). Setelah itu akan ada kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Jika sudah menerima kode OTP, silakan masukkan kode OTP tersebut.
  8. Lalu masukkan alamat email yang digunakan dan akan ada kode OTP yang dikirimkan melalui email. Jika sudah menerima kode OTP melalui email, silakan masukkan kode OTP tersebut.
  9. Selanjutnya masuk ke sesi "Konfirmasi Dokumen Identitas". Pada sesi ini, mohon pastikan dokumen KTP dan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  10. Kemudian klik “Buka kamera” untuk melakukan proses swafoto atau verifikasi wajah. Mohon dipastikan untuk berada pada tempat yang terang, tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah, dan membuka akses kamera pada perangkat yang digunakan.
  11. Jika proses verifikasi swafoto berhasil, silakan klik "Lanjutkan".
  12. Terakhir, mohon menunggu hingga status sertifikat berubah dari "Issuing" menjadi "Active". Apabila sudah "Active" maka sertifikat elektronik sudah berhasil diperbarui.

  1. Question
Bagaimana jika terjadi kendala pendaftaran akun PrivyAnswerPerihal kendala yang dialami, silakan mencoba kembali dengan memperhatikan hal-hal berikut:a. Pastikan nomor telepon yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang digunakan.b. Pastikan koneksi jaringan dalam keadaan stabil.c. Pastikan nomor telepon yang digunakan dapat menerima SMS.d. Silakan mencoba klik "Ubah nomor" dengan menginputkan nomor yang sama, lalu request OTP kembali. (AL)e. Jika tidak muncul tombol "lanjutklan", Pastikan nama yang diinput sesuai KTP dan tanpa spasi setelah nama (jika di KTP tidak ada gelar, maka gelar tidak perlu di isi)
  1. Question
Cek email sudah dicoba beberapa kali tapi belum mendapatkan OTP masuk, sudah dicoba dengan y kecil dan Y besar masih sama AnswerPerihal kendala yang dialami, kami sarankan Bapak/Ibu untuk melakukan request ulang OTP dan memastikan beberapa hal berikut : a. Pastikan email yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang digunakan.b. Lakukan pengecekan pada inbox/spam dan pastikan kotak masuk email tersebut tidak penuh.
  1. Question
Tidak menerima OTP di HPAnswer
Perihal kendala yang dialami, kami sarankan Bapak/Ibu untuk melakukan request ulang OTP dan memastikan beberapa hal berikut :
a. Pastikan nomor telepon yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang digunakan.b. Pastikan koneksi jaringan dalam keadaan stabil.c. Pastikan nomor telepon yang digunakan dapat menerima SMS.
  1. Question
    Verifikasi KTP gagal terus
Answer
Berkaitan dengan kendala yang dialami, silakan dapat mencoba kembali dan pastikan beberapa hal berikut:
a. Mohon pengambilan gambar KTP berbentuk landscape/horizontal.b. Pastikan pencahayaannya cukup.c. Pengambilan gambarnya tidak blur. 
  1. Question
Pengambilan atau verifikasi foto selfie selalu gagalAnswerBerkaitan dengan kendala yang dialami, silakan dapat mencoba melakukan swafoto kembali dan pastikan beberapa hal berikut:a. Pastikan pencahayaan pada saat melakukan swafoto memadai dan berada pada latar belakang (background) yang polos.b. Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil dan tidak terkendala.c. Mohon untuk mengikuti instruksi yang diminta pada saat melakukan swafoto.d. Mohon untuk tidak menggunakan aksesoris yang menutupi bagian wajah atau muka. e. Silakan mencoba kembali setelah menunggu waktu yang muncul. 
  1. Question
1. Kenapa KTP harus diserahkan ke pihak ketiga?2. Kenapa nama domainnya hanya privy.id, bukan privy.co.id, privy.or.id, privy.go.id, atau sejenis? Domain .co.id (atau sejenis) meningkatkan kredibilitas karena ada syarat pendaftaran domain(data perusahaan). Data Domain Registrant Information privy.id tidak lengkap. Mengingat data yang diminta sangat rahasia/bersifat pribadi tentunya lebih yakin bila badan yang meminta/mengumpulkan data juga sebaiknya yang dpt dipercaya/credible. Sekedar saran apa tidak memungkingkan jika sertifikasi elektronik TTD tsb dibuat internal saja? (misal spt sistem sertifikasi pada CORETAX) atau ya seperti masukan dokter-dokter lain sebelumnya (menggunakan stylus). Terima kasih banyak sebelumnya.AnswerMenjawab terkait pertanyaan ini:1. Kenapa perlu KTP, karena sesuai dg regulasi dari Kementrian Komunikasi & Digital (Komdigi) di mana setiap pengguna yg ingin mengajukan penerbitan sertifikat elektronik diwajibkan untuk mengirimkan data KTP dan selfie untuk dilakukan verifikasi oleh PSrE2. ⁠Nama domain resmi kami memang privy.id, dan domain ini pun juga sudah tertera dalam list PSrE di website komdigi https://tte.komdigi.go.id/listpsrenew 
  1. Question
    DPJP tidak berkenan mengisi karena harus upload ktp dan foto karena terkait keamanan data.
AnswerUntuk registrasi pada Privy memerlukan Selfie dan KTP user. Sebagai informasi Privy adalah perusahaan resmi yang berinduk pada Komdigi sebagai penyedia tanda tangan digital yang terikat secara hukum dalam menggunakan sertifikat elektronik, sehingga data Bapak/Ibu terjamin keamanannya dan tidak perlu khawatir terhadap kebocoran data. Berikut kami informasikan untuk landasan hukum Privy:1. Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah oleh  Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).2. Pasal 59 - Pasal 64 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).3. Sertifikasi : Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001:2013
  1. Question
Mohon ijin ada banyak komplain dari DPJP terkait pendaftafan Privy ID menggunakan verifikasi foto KTP dan Biometri wajah.Apakah dari pihak Privy bisa mengakomodir dari kita Hermina hanya memberikan NIK saja agar akunnya terverifikasi? Answer
Privy Bukan Pinjol,
1. Privy merupakan perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE) yang terdaftar di KOMDIGI, yang tunduk pada regulasi standar keamanan data dari Komdigi termasuk tunduk pada UU PDP 2. Privy mengimplementasikan standar keamanan informasi yang terstandarisasi ISO 27001 SMKI dan ISO 27701 Perlindungan data Pribadi3. Privy memiliki Sertifikat Warranty apabila terjadi kebocoran data,4. Privy tidak memiliki Kerjasama dengan pihak manapun untuk sharing data pribadi user privy tanpa adanya persetujuan tertulis maupun elektronik dari User atau pemilik data ybs
  1. Question
Dear tim privy, Ijin terkait banyak dokter provider kami belum mau registrasi privy dikarenakan ada iklan aplikasi pinjaman online, di menu utama mohon dapat diklarifikasi :1. Kerjasama seperti apa antara privy dgn pinjaman online2. Masukan saja, iklan tsb dikami menjadi trust issueAnswerMenambahkan dalam hal partnership memang kami ada, tapi kami tidak melakukan sharing data tanpa ada persetujuan. Partnership ini bisa juga untuk produk / layanan Hermina masuk kedalam aplikasi kami.
  1. Question
Untuk Verifikasi, apakah KTP dapat digantikan dengan Paspor (terkait beberapa data tidak sinkron terkait nama dan gelar).AnswerKami informasikan untuk user WNI silakan registrasi menggunakan KTP. Apabila user WNA, silakan dapat registrasi mengggunakan paspor
  1. Question
    Alur baru untuk penanganan kendala secara lebih terstruktur:
AnswerSelamat sore rekan-rekan,Kami informasikan bahwa mulai tanggal 18 Juni 2025, kami akan menerapkan alur baru untuk penanganan kendala secara lebih terstruktur:* Untuk kendala teknis atau pertanyaan terkait layanan, silakan hubungi Helpdesk (HD) +62 877-1189-5316 dengan menggunakan template pelaporan sebagai berikut : Ref Number / TrId / Environment / Nomor Telepon / Email / PrivyID / Token terdampak: Deskripsi Kendala: Mohon dapat dilampirkan untuk envidence berupa foto / video jika ada untuk membantu penanganan kami. Tim HD akan membantu langsung atau meneruskan ke tim teknis internal. * Jika kendala bersifat kritis atau mendesak, mohon agar dapat mention tim Value Engineering (VE) kami Bpk. Aji +62 877-3128-4972 dan Bpk. Sungguh akan turut membantu. Sebagai bagian dari transisi ini, kami (team SHIELD) akan meninggalkan grup WhatsApp ini. Perubahan ini kami lakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan penanganan kendala. Terima kasih atas kerja sama dan dukungannya 🙏
  1. Question
Bagaimana jika lupa password dan PINAnswerMohon maaf Bapak/Ibu. Apakah Bapak/Ibu sebelumnya pernah mengatur PIN di aplikasi Privy?Apabila belum pernah melakukan pengaturan PIN, silakan untuk mengikuti langkah - langkah sebagai berikut :1. Masuk ke laman berikut: https://oauth2.privypass.id/forgot-password 2. Masukkan PrivyID yang terdaftar, lalu klik "Continue"3. Masukkan email yang terdaftar di Privy, kemudian klik "Continue"4. Silakan periksa email yang terdaftar di folder Inbox atau Spam untuk menemukan email reset password yang telah dikirimkan. Kemudian masukkan password baru dengan ketentuan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka dan karakter spesial (contoh: Privy123#)
Apabila sudah pernah mengatur PIN, namun terkendala lupa PIN maka dapat mengikuti langkah - langkah sebagai berikut :1. Masuk ke laman berikut: https://oauth2.privypass.id/forgot-password2. Masukkan PrivyID yang terdaftar, lalu klik "Continue"3. "Setelah itu, masukkan PIN. Apabila tidak mengetahui PIN, silakan pilih "Use another method" pada halaman verifikasi, kemudian masukkan email yang terdaftar di Privy dan klik "Continue"4. Silakan periksa email yang terdaftar di folder Inbox atau Spam untuk menemukan email reset password yang telah dikirimkan. Kemudian masukkan password baru dengan ketentuan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka dan karakter spesial (contoh: Privy123#)

https://repository.privyca.id/ , di dalam repository berikut ini terdapat penjelasan terkait Kebijakan Jaminan dan Pemberitahuan Privasi.


Privy Bukan Pinjol,

1. Privy merupakan perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSRE) yang terdaftar di KOMDIGI, yang tunduk pada regulasi standar keamanan data dari Komdigi termasuk tunduk pada UU PDP.

2. Privy mengimplementasikan standar keamanan informasi yang terstandarisasi ISO 27001 SMKI dan ISO 27701 Perlindungan data Pribadi.

3. Privy memiliki Sertifikat Warranty apabila terjadi kebocoran data.

4. Privy tidak memiliki Kerjasama dengan pihak manapun untuk sharing data pribadi user Privy tanpa adanya persetujuan tertulis maupun elektronik dari User atau pemilik data ybs.

MANPRO

Untuk case input ttd menggunakan pdf dari luar, file tersebut harus diprint as pdf , bukan hanya disave as pdf, agar pada saat diproses lanjut, ttd yang dibubuhkan via editor tidak hilang.  Ukuran file di manpro Privy Maks. 25 mb & Nama file Max. 100 karakter

Ketentuan file name yang tidak dapat diproses lebih lanjut ke privy :

1.  Jumlah karakter nama file > 100
2. Mengandung symbol selain yang diijinkan sebagai berikut:

  • titik .

  • tanda hubung strip – 

  • at @ 

  • underscore _

Untuk halaman yang akan diberi materai/sign agar dipisah menjadi file baru karena dari privy belum support file yang terdiri dari page yang berbeda orientasi (portrait + landscape)


MANPRO - PRIVY

  • Tutorial MANPRO - PRIVY

  • How to create an image signature in the Privy App

  • Link Video Tutorial MANPRO - PRIVY

  • Link Video Tandatangan di Manpro

  • Materi Presentasi ManPro Rumah Sakit Hermina.pptx 

  • Petunjuk Teknis Manpro RS.pdf 

  • Manpro x Privy Registrations.pptx

  • EXAMPLE DOCUMENT_31-12-2024_11.48_signed.pdf 

  • Cara merubah speciment ttd ke QR.mp4

  • Tanda Tangan Perjanjian Kepemilikan Saham / Vendor

  • Link Video Cara Daftar Aplikasi Privy ID secara Mandiri

  • Link Video Cara setting Tanda tangan di Aplikasi Privy

AFYA BETTER - PRIVY

  • BUKU PANDUAN Tanda Tangan Elektronik Menggunakan E-Sign Privy AFYA Better HIS

  • User Guide untuk pemakaian E-Sign

  • Guide Afya Privy

  • Registration Account Privy-Examiner (Doctor & Nurse)-Landing Page.mp4

  • Registration Account Privy-Patient-Landing Page.mp4

  • Registration Account Privy-Examiner (Doctor & Nurse)-Upload Photo.mp4

  • Registration Account Privy-Patient-Upload Photo.mp4

  • E-Sign with Privy - All Claim Documents.mp4

  • E-Sign with Privy - New Signing.mp4

  • E-Sign with Privy - Signing Continues.mp4 

  • Flow Send Document To Privy From Afya

  • Data Persiapan UAT E-Sign Popup List Documents - SIMRS AFYA BETTER

Kembali ke Beranda

📧 Masukan dan saran dapat disampaikan ke kami melalui alamat Email : dep.bangdig@herminahospitals.com


BANGDIG © 2024
Report abuse
Page details
Page updated
Report abuse