Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep Island of Integrity atau pulau integritas yang biasa digunakan oleh Pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah (NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi tindak pidana korupsi. Dan merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tujuan utama dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan nepotisme mengakibatkan reformasi biroksasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah. Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal mendukung program Pemerintah melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pelayanan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean goverment menuju aparatur yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalannya terdapat kendala yang dihadapi diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Untuk menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan UPTD SMP Negeri 11 Depok.
Seperti yang disebutkan diatas bahwa zona integritas adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menciptakan lingkungan kerja yng bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Program ini juga di terapkan dalam sektor pendidikan bertujuan untuk mewujudkan lembaga pendidikan yang berintegritas.
Pembentuknya Zona Integrasi adalah untuk menjalankan program-program yang mendukung pada upaya membangun sekolah sebagai zona integritas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dewan guru dan pengurus gerakan Zona Integritas bersama-sama memberikan pemikiran untuk menentukan strategi dan dan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan di UPTD SMP Negeri 11 Depok menjadi BERKELAS (Bersih dari Korupsi, Birokrasi Bersih dan Pelayanan Tuntas YES).
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan UPTD SMP Negeri 11 Depok didasarkan pada Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 tentang pendoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi Pemerintah yang meliputi 6area perubahan bidang, Manajemen Perubahan, Penataan Tata laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan publik.
Program Wilayah Bebas Korupsi : Kejujuran, Religius, sosial, Kedisiplinan.
Program Sekolah Ramah Anak yang di dalamnya termasuk anti bullying, penangan dan pencegahan pornografi dan kekerasan seksual, serta penanggulangan narkoba.
link web: smpn11-depok.sch.id/artikel/sekolah-ramah-anak-uptd-smp-negeri-11-depok