Ujian Satuan Pendidikan (USP) adalah rangkaian kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan (sekolah) dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Secara sederhana, USP adalah ujian akhir yang diselenggarakan sepenuhnya oleh sekolah masing-masing untuk menentukan kelulusan siswa.
Mengapa USP Penting?
Syarat Kelulusan: Siswa dinyatakan lulus jika menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap minimal baik, dan lulus ujian yang diselenggarakan sekolah.
Dasar Pengisian Ijazah: Nilai yang diperoleh dari USP akan masuk dalam komponen perhitungan nilai di ijazah.
Perbaikan nilai Ujian Satuan Pendidikan (USP) atau yang sering dikenal dengan istilah Remedial atau Ujian Susulan Perbaikan, adalah prosedur yang diberikan oleh sekolah kepada siswa yang belum mencapai standar nilai kelulusan minimal yang ditetapkan (standarnya adalah 80).
Pelaksanaan Remedial pada tanggal 6, 7, 8 Mei 2026
Kategori REMIDIAL MANDIRI diperuntukkan bagi siswa dengan Rentang Nilai USP antara 61 - 79, akan mendapatkan tugas dari Guru pengajar yang dapat dikerjakan secara mandiri tanpa pengawasan oleh guru pengajar.
Kategori REMIDIAL PENGAWASAN diperuntukkan bagi siswa dengan Nilai USP sama dengan 60 atau dibawah 60, maka akan melakukan Remidial dalam satu ruangan dengan di jaga oleh pengawas dan diberikan soal yang berbeda dari Ujian Utama serta seluruh pengerjaan soal secara tertulis (uraian).