MENU PPDB SMP NEGERI 2 BANJARHARJO
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan peserta didik di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima peserta didik baru. Juknis PPDB pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas dan harus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Proses PPDB dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia, baik kota maupun kabupaten dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah.
Dalam pasal 12 ayat 2 tertulis bahwa untuk Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
Jalur PPDB ini didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
Sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).
PPDB online merupakan proses penerimaan peserta didik baru dengan sistem daring, di mana data peserta didik yang mendaftar akan disatukan dalam sebuah basis data untuk kemudian dilakukan proses seleksi.
Adapun langkah-langkah mengikuti PPDB online antara lain:
Calon peserta didik baru, secara mandiri atau bersama orang tua, melakukan pendaftaran online dari rumah.
Selanjutnya, berkas dan data dari pendaftaran online, diverifikasi oleh operator dari sekolah atau dinas pendidikan yang membuka pendaftaran.
Mengecek hasil seleksi yang bisa dilihat oleh calon peserta didik.
Tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran peserta didik baru.