OSIS sebagai wadah bagi peserta didik di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan siswa yang sesuai dengan visi-misi sekolah. Pengurus OSIS adalah peserta didik yang dipilih berdasarkan prestasi, dan keaktifan peserta didik di lingkungan sekolah. Menjadi pengurus OSIS harus mempunyai wawasan yang luas, pandai berinteraksi. Organisasi Siswa Intra Sekolah adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan disekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya disekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970.