A. Makna Tradisi, Budaya, Kearifan Lokal
1. Tradisi dapat berupa kebiasaan, kepercayaan manusia, atau tata kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Contoh tradisi: adat istiadat, manuskrip, bahasa daerah, upacara adat dan cerita rakyat/legenda.
2. Kearifan lokal dapat disebut pengetahuan tradisional atau kebijaksanaan atau keteladanan daerah yang sudah ada dari dulu untuk menjadi pengingat kesalahan dan keberhasilan pada masa lalu dan hanya dapat ditemukan di daerah tersebut. Contoh: menanam padi secara terasering di Bali, slogan “maghrib matikan tv, ayo mengaji” di Demak dan contoh lainnya.
3. Budaya merupakan karya, rasa, dan cipta Masyarakat. Contohnya: baju adat, alat musik tradisional, lagu daerah, rumah adat dan lainnya.
Persamaan antara tradisi, kearifan lokal dan budaya adalah sama-sama diciptakan oleh sekumpulan masyarakat yang sudah ada dari dulu, dilaksanakan sampai sekarang dan dikenalkan kepada tiap generasi.
Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945 merupakan ketentuan untuk menjaga tradisi, kearifan lokal dan budaya Masyarakat Indonesia yang ada di tiap wilayah agar tidak tergeser dengan adanya arus globalisasi.