SUPERVISI AKADEMIK & PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

SMK NEGERI 1 JARO

Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Glickman, et al; 2007) . Dalam PP Mendikbud RI No. 15 Tahun 2018, tertuang bahwa fungsi supervisi pendidikan ada pada Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah. Berdasarkan PP tersebut, kepala sekolah memiliki tanggaung jawab secara manajerial dalam melaksanakan supervisi akademik.

Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya

KOLOM PENJADWALAN SUPERVISI & PENILAIAN KINERJA GURU

REKAPAN HASIL PENJADWALAN SUPERVISI & PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

DOKUMEN PENJADWALAN SUPERVISI SMKN 1 JARO 2022

PANDUAN SUPERVISI & PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

04.-panduan-supervisi-akademik.pdf

BUKU PANDUAN SUPERVISI AKADEMIK

buku-2-pedoman-pkg.pdf

PANDUAN PELAKSANAAN PKG