SUPERVISI AKADEMIK & PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
SMK NEGERI 1 JARO
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Glickman, et al; 2007) . Dalam PP Mendikbud RI No. 15 Tahun 2018, tertuang bahwa fungsi supervisi pendidikan ada pada Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah. Berdasarkan PP tersebut, kepala sekolah memiliki tanggaung jawab secara manajerial dalam melaksanakan supervisi akademik.
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya
KOLOM PENJADWALAN SUPERVISI & PENILAIAN KINERJA GURU
REKAPAN HASIL PENJADWALAN SUPERVISI & PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PANDUAN SUPERVISI & PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
BUKU PANDUAN SUPERVISI AKADEMIK
PANDUAN PELAKSANAAN PKG