KEHADIRAN SISWA
(1) Jam 07.00 WIB seluruh siswa harus sampai ke sekolah
(2) Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ada keperluan lain harus mengirimkan surat pemberitahuan yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga.
(3) Jumlah hari hadir selama satu semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
(4) Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir karena sakit atau keperluan lain, harus minta izin kepada guru piket.
(5) Siswa wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar mulai jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
(6) Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan sekolah pada saat jam istirahat.
(7) Siswa wajib mengikuti upacara yang ditentukan oleh sekolah.
(8) Penggunaan HP di dalam kelas hanya untuk alat pembelajaran di bawah bimbingan dan pengawasan guru.
(9) siswa dilarang berkeliaran di luar kelas, di luar halaman/ lingkungan sekolah tanpa ijin/ sepengetahuan guru/ aparat sekolah lainnya, dan siswa/i dilarang keras membawa motor keluar dari ligkungan sekolah.
(10) Setiap siswa/i wajib meninggalkan kelas dan atau sekolah setelah bel pulang dibunyikan, kecuali ada kegiatan lain sudah ditetapkan izin dari sekolah.