Kuota Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
Mutasi orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam Jalur Mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026).
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Dalam hal nama orang tua/wali calon murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
a) Meninggal dunia;
b) Bercerai; atau
c) Kondisi lain yang ditetapkan oleh daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia/bercerai/kondisi lain yang ditetapkan oleh daerah sehingga nama orang tua/wali calon murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian/akta cerai/surat penetapan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
Mutasi orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota.
Mutasi orang tua/wali pada jalur mutasi didukung dengan Surat Keterangan domisili/Surat Keterangan bertempat tinggal orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat;
Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah SPMB.
Apabila terdapat sisa kuota pada jalur sebagaimana dimaksud pada huruf b., huruf c., dan huruf d., maka sisa kuota tersebut dapat dialihkan pada kuota jalur Domisili.
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB, format sebagaimana terlampir.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Nilai Rata-rata dari Nilai Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau SKL
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
Calon murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya mutasi antar Kabupaten/Kota.
Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 8), paling lama 1 (satu) tahun atau paling lama tanggal 15 Juni 2025.
Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
Surat Keterangan Domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat.
Semua berkas asli diperlihatkan dan berkas FC dimasukkan ke dalam stofmap
Calon Murid laki-laki warna biru
Calon murid perempuan warna merah