PPDB singkatan dari penerima peserta didik baru. Adapun jika mengartikannya maka PPDB adalah suatu proses penerimaan peserta didik di sebuah lembaga Pendidikan baik itu yang formal maupun non formal. Untuk pesertanya berasal dari berbagai tingkat mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA. Meski begitu PPDB ini adalah kegiatan wajib dan harus untuk setiap lembaga pendidikan tanpa terkecuali satu tahun sekali. Pelaksanaan kegiatan ini adalah bentuk dari menjalankan amanah undang-undang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. Selain itu kegiatan yang satu ini juga merupakan sebuah ekosistem pendidikan dalam menjaga keberlanjutan generasi peserta didik.
Peraturan tentang pelaksanaan PPDB ini juga sudah sangat jelas. Bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Itulah yang kemudian menjadi alasan kenapa kegiatan ini menjadi suatu keharusan bagi semua lembaga pendidikan khususnya sekolah.