ZONASI

JALUR ZONASI

Zonasi   adalah    pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak  (radius)  domisili  sesuai  alamat pada kartu keluarga  dengan  Satuan   Pendidikan  yang  ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota  di Kalimantan Tengah.

Titik ordinat  Satuan  Pendidikan dimaksud  angka  adalah dari gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan  alamat domisili Kartu  Keluarga  yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan  tanggal akhir pendaftaran PPDB  berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat,    Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah.

Calon Peserta  Didik yang wajib  diterima  melalui jalur  zonasi paling sedikit 50%  (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang  dilakukan  seleksi  berdasarkan  jarak  terdekat  domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan  dengan sekolah.


Pengaturan  Zonasi  ini  dikecualikan  bagi  Inklusi   dan  Kelas Khusus  Olahraga (KKO).




contoh pengambilan titik koordinat google maps

BUKA GOOGLE MAPS DAN KETIK "SMAN 1 DUSUNTENGAH"

PADA SIMBOL MERAH KLIK KANAN DAN PILIH "MEASUR DISTANCE" 

TARIK JARAK PENGAMBILAN SESUAI TEMPAT TINGGAL SETELAH ITU SCREEN SHOT HASILNYA DAN ISI TOTAL DISTANCE CONTOH 2.69 KM(1.67 Mi)


silahkan daftar disini