TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada akhir Fase F dalam elemen Al-Qur’an dan Hadis, peserta didik dapat menganalisis Al-Qur’an dan Hadis tentang berfikir kritis, ilmu pengetahuan dan teknologi, toleransi, memelihara kehidupan manusia; mempresentasikan pesan-pesan Al-Qur’an dan Hadis tentang pentingnya berfikir kritis (critical thinking), ilmu pengetahuan dan teknologi, toleransi, memelihara kehidupan manusia; membiasakan membaca Al-Qur’an dengan meyakini bahwa berfikir kritis, ilmu pengetahuan dan teknologi, toleransi, memelihara kehidupan manusia, adalah ajaran agama; membiasakan sikap rasa ingin tahu, berfikir kritis, kreatif, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi, toleransi, peduli sosial, cinta damai, semangat kebangsaan, dan tanggung jawab, sabar, tabah, pantang menyerah, tawakal, dan selalu berprasangka baik kepada Allah Swt. dalam menghadapi ujian dan musibah, cinta tanah air, dan moderasi dalam beragama.
Dalam elemen akidah, peserta didik menganalisis cabang-cabang iman, membiasakan sikap tanggung jawab, memenuhi janji, menyukuri nikmat, memelihara lisan, menutup aib orang lain, jujur, peduli sosial, ramah, konsisten, cinta damai, rasa ingin tahu dan pembelajar sepanjang hayat.
Dari elemen akhlak, peserta didik dapat memecahkan masalah perkelahian antarpelajar, minuman keras (miras), dan narkoba dalam Islam; menganalisis adab menggunakan media sosial dalam Islam; mempresentasikan cara memecahkan masalah perkelahian antarpelajar dan dampak pengiringnya, minuman keras (miras), dan narkoba; menganalisis adab menggunakan media sosial dalam Islam dalam kehidupan sehari hari; meyakini bahwa agama melarang melakukan perkelahian antarpelajar, minuman keras, dan narkoba, meyakini bahwa adab menggunakan media sosial dalam Islam dapat memberi keselamatan bagi individu dan masyarakat; membiasakan sikap taat pada aturan, peduli sosial, tanggung jawab, cinta damai, santun, saling menghormati, semangat kebangsaan, jujur, inovatif, dan rendah hati.
Dalam elemen fikih, peserta didik mampu menganalisis ketentuan pelaksanaan khutbah, tablig dan dakwah, ketentuan pernikahan dalam Islam; mempresentasikan tentang ketentuan pelaksanaan khutbah, tablig dan dakwah, ketentuan pernikahan dalam Islam; menerapkan ketentuan khutbah, tablig, dan dakwah, ketentuan pernikahan dalam Islam, merupakan salah satu sumber hukum Islam; membiasakan sikap menebarkan Islam raḥmat li al-ālamīn, komitmen, bertanggung jawab, menepati janji, adil, amanah, terbuka terhadap ilmu pengetahuan, dan menghargai perbedaan pendapat.
Dalam elemen sejarah peradaban Islam, peserta didik mampu menganalisis peran dan keteladanan tokoh ulama penyebar ajaran Islam di Indonesia, perkembangan peradaban Islam pada masa modern; mempresentasikan peran dan keteladanan tokoh ulama penyebar ajaran Islam di Indonesia, perkembangan peradaban Islam pada masa modern; mengakui keteladanan tokoh ulama Islam di Indonesia, meyakini kebenaran perkembangan peradaban Islam pada masa modern, berdasarkan ajaran agama; membiasakan sikap gemar membaca, menulis, berprestasi, dan kerja keras, tanggung jawab, bernalar kritis, semangat kebangsaan, berkebinekaan global, menebarkan Islam raḥmat li al-ālamīn, rukun, damai, dan saling bekerjasama.