HIMBAUAN PASCA PENGUMUMAN
(SE Kadisdik No.20 Tahun 2025)
Kepada seluruh peserta didik Kelas XII jenjang SMA Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk tidak melakukan hal-hal berikut :
Corat-coret pakaian/seragam dan objek lainnya;
Konvoi kendaraan bermotor atau nge-geng;
Kumpul atau berkerumun di tempat-tempat tertentu;
Tawuran atau Pemalakan (bullying);
Bentuk lain yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.
Bagi peserta didik yang melanggar instruksi di atas, maka kepadanya akan diberikan sanksi yang tegas oleh pihak sekolah.