PENDAHULUAN
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah rasa, dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pada Tahun 2020 dunia tak terkecuali Indonesia termasuk Wilayah Sulawesi Tenggara mengahadapi masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sehingga mempengaruhi segala kebijakan Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus ini, termasuk dibidang pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayan telah mengeluarkan Kebijakan Penyesuaian Kegiatan Belajar melalui Tatap Muka ataupun Jarak Jauh sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Dalam Hal Kurikulum yang digunakan, Pemerintah telah memberikan 3 opsi pilihan yang dapat digunakan di Satuan pendidikan yakni, Kurikulum 2013 (normal), Kurikulum darurat serta Kurikulum yang dikembangkan secara mandiri. Dengan mempertimbangkan kondisi dan lingkungan sekolah dan masyarakat, SMAN 3 Binongko memutuskan kebijakan dengan mengambil opsi pemberlakukan Kurikulum 2013 (Normal) dengan tetap mempertimbangkan perkembangan situasi dalam Masa Pandemi khususnya di wilayah SMAN 3 Binongko. SMAN 3 Binongko meninadaklanjuti setiap kebijakan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah terhadap kebijakan pendidikan dimasa pandemi Covid-19 dengan menyesuaikan kondisi sekolah dan lingkunanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan beberapa program “MERDEKA BELAJAR” yang dituangkan dalam beberapa kebijakan diantaranya terkait dengan Penyederhanaan Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi kurang lebih satu lembar, fleksibilitas penggunaan anggaran dana BOS serta Pengahapusan Ujian Nasional, Program Asesmen Nasional, maka banyak dokumen pendukung pengimplementasian kurikulum 2013 yang direvisi maka SMAN 3 Binongko pada penyusunan KTSP perlu memperhatikan dan mencermati regulasi yang berlaku sekarang. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen kurikulum tahun sebelumnya (kurikulum 2019-2020), maka SMA Negeri 3 Binongko perlu melakukan revisi terhadap dokumen tersebut, begitu juga dalam implementasinya.
Dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi/situasi masalah dalam masa pandemi, karena SMAN 3 Binongko termasuk wilayah yang masyrakatnya masih kecil potensi penyebaran virus COVID-19 yang disebabakan berada di wilayah pulau terpencil yang jauh dari perkotaan, maka pelaksanaan dan pengembangan kurikulum juga harus disesuaikan dengan kondisi tersebut. Pengembangan kurikulum SMA Negeri 3 Binongko tahun pelajaran 2020- 2021 mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam pengembangan kurikulum SMA Negeri 3 Binongko;
2. Beban belajar bagi peserta didik pada SMA Negeri 3 Binongko yang didasarkan pada hasil analisis riil, analisis keunggulan lokal serta potensi internal sumber daya sekolah dan minat peserta didik;
3. Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dikembangkan berdasarkan hasil revisi kurikulum tahun 2015-2016, pemanfaatan hasil analisis kondisi riil sekolah, terutama tenaga pendidik dan sarana-prasarana, serta analisis terhadap kurikulum 2013 berdasarkan revisi pada tahun 2017;
4. Kalender pendidikan SMA Negeri 3 Binongko disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif mengacu pada Kalender Pendidikan yang disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahaun Pelajaran 2020/2021.
Kurikulum ini menjadi acuan bagi sivitas akademika SMA Negeri 3 Binongko dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dengan mengedepankan prinsip pengembangan kurikulum dan karakteristik kurikulum 2013 dengan penyesuaian terhadap pemanfaatan analisis kondisi riil yang dimiliki dan analisis kondisi lingkungan sekolah.
Memasuki tahun ke 11 sebagai sekolah pelaksana KTSP, SMA Negeri 3 Binongko mengedepankan sebagai sekolah adiwiyata dan revitalisasi pelaksanaan pendidikan karakter serta membudayakan literasi yang mengarah pada peningkatan penelitian bagi pembelajaran peserta didik, guna mewujudkan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan yang terus melakukan analisis secara riil untuk merancang dan menyusun kembali kurikulum yang memiliki ciri khusus melalui peningkatan penelitian, sehingga mampu mempersiapkan peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, memiliki kemampuan dalam menghadapi perkembangan dunia global, dapat memenuhi kebutuhan lingkungan, dunia usaha, dunia industri, dan memiliki ketrampilan meneliti serta kesadaran sebagai warga Indonesia dalam upaya pelestarian daya dukung lingkungan.
Program-program khusus yang berkaitan dengan upaya SMA N 3 Binongko sebagai SMA adiwiyata dilaksanakan untuk mewujudkan : Kebijakan sekolah yang perduli dan berbudaya lingkungan ; Kurikulum Pendidikan yang berbasis lingkungan; Kegiatan yang berbasis partisipasif; dan Pengelolaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan dengan meningkatkan pengalaman meneliti fenomena di lingkungan. Secara garis besar, program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi : 1). Sosialisasi program dan pembekalan ; 2). Pengelolaan sampah dan limbah ; 3). Penghematan energi dan SDA lainnya ; 4). Penataan ulang lahan kebun, taman, dan halaman sekolah ; 5). Berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan ; 6). Pendidikan lingkungan, karakter dan budaya serta kegiatan ilmiah peserta didik yang terintegrasi dalam berbagai mata pelajaran.
Pendidikan karakter dimaknai sebagai upaya internalisasi nilai-nilai luhur bangsa seperti yang diamanatkan tujuan nasional dalam aline ke 4 Pembukaan UUD 1945 dan tujuan pendidikan nasional dalam pasal 31 amandemen UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaannya, pendidikan karakter diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan yang mengacu kepada : Olah Rasa, Olah Otak, Olah Karsa, dan Olah Raga. Dan dilaksanakan secara terintegrasi dalam berbagai mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler. Nilai-nilai luhur yang diinternalisasikan meliputi : religius, jujur, toleransi, disipilin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, cinta lingkungan, perduli sosial, dan tanggung jawab.
1.2. Landasan Hukum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
11. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 November 2013, perihal Implementasi Kurikulum 2013.
12. Surat Edaran bersama Menteri Dagri No 420/176/SJ dan Mendikbud No 0258/MPK.A/KR/2014 tgl 9 Januari 2014 perihal Implementasi kurikulum 2013
13. Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) SMA Negeri 3 Binongko tahun Pelajaran 2020-2021.
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum SMA/MA
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP SMA/MA
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstra kurikuler
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
22. Panduan Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2015;
23. Panduan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMA Direktorat Pembinaan SMA Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013
29.
1.3. Tujuan Pengembangan
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko disusun agar sekolah memiliki pedoman penyelenggaraan kegiatan akademik dan sekaligus merupakan tuntututan terhadap pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka mencapai tujuan sekolah maupun tujuan pendidikan nasional.
Oleh sebab itu penyusunan pengembangan Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko memperhatikan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh dan berkesinambungan. Kurikulum ini dimaksudkan agar memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan keiman dan ketaqwaan serta akhlak mulia bagi peserta didik yang dibelajarkan. Khusus untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan ini di SMA Negeri 3 Binongko dapat dilaksanakan juga melalui program pesantren kilat, zikir akbar, baca tulis al-qur’an, pengajian dan pendalaman materi keagamaan dan khususnya mereka yang Bergama Islam, budi pekerti. Selain itu peringatan hari-hari besar keagamaan dilaksanakan dengan mengundang penceramah yang berkompeten atau memanfaatkan warga sekolah, melaksanakan bantuan sosial terhadap warga sekitar sekolah yang kurang mampu dengan anggaran yang direncanakan di RKAS ataupun melalui dana BOS.
Peningkatan potensi, kecerdasan, bakad dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik pada setiap jenjang kelas. Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko disusun dengan memperhatikan keragaman potensi, minat, bakad, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik agar dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya yang mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Wilayah Kabupaten Wakatobi memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum SMA Negeri 3 Binongko memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wilayah Kota Kendari, terutama dalam bidang seni dan peduli lingkungan, serta keterampilan sesuai dengan tuntutan Kompetensi Dasar, terutama pada mata pelajaran Prakarya & Kewirausahaan, penjasorkes, Seni dan budaya, ataupun mata-mata pelajaran lain yang sesuai.
3. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum SMA Negeri 3 Binongko memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan Wilayah Kabupaten Wakatobi pada khususnya dan Provinsi Sulawesi Tenggara umumnya, termasuk tuntutan kepentingan pembangunan secara nasional yang ditunjukkan dengan adanya budaya pelaksanaan 3P untuk mencapai Kabupaten Maritim yang merupakan ciri khas Kabupaten Wakatobi yakni Kabupaten yang Mempesona, namun tidak melupakan kebutuhan Nasional dan global yang ditandai dengan adanya pembinaan TIK yang lebih ke arah praktis.
4. Tuntutan dunia kerja
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dirancang agar peserta didiknya kelak tamat/lulus akan mampu menembus dunia kerja.
5. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya, serta perubahan kurikulum yang berlaku.
6. Agama
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah sesuai dengan kompetensi Inti yang diharapkan.
7. Dinamika perkembangan global
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan daerah lain yang ada di Sulawesi Tenggara, bahkan mampu bersaing baik secara nasional maupun Internasional, dengan membekali para peserta didik ysang sasarnnya adalah aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan minat dan bakadnya, agar mereka mampu mengembangkannya secara mandiri di dunia nyata/kehidupan sehari-hari.
8. Penerapan kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan penilaian autentintik yang mancakup domain pengetahuan, keterampilan, dan sikap
Pengembangan kegiatan ekstra kurikuler yang dapat mengembangkan potensi diri peserta didik, serta pengembangan kegiatan pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik .
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai Kebangsaan
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dikembangkan mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman suku, buadaya, serta adat istiadat.
11. Kesetaraan gender
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuhkembangnya kesetaraan gender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
13. Integrasi nilai-nilai karakter bangsa
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dikembangkan dengan mengitegrasikan nilai-nilai karakter bangsa dalam dokumen dan implementasinya baik dalam pembelajaran di kelas maupun dalam kehidupan sekolah ataupun dalam lingkungan kehidupan di luar sekolah.
14. Menggerakkan budaya Literasi
Kurikulum SMA Negeri 3 Binongko dikembangkan dengan mengintegrasikan budaya literasi dengan menggerakkan kebiasaan untuk rajin membaca, menulis serta kegiatan literasi lainnya.