Dengan terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akses Akun Layanan Pembelajaran, sekolah perlu mendorong terciptanya pembelajaran inovatif kolaboratif dengan memanfaatkan akun belajar.id yang telah difasilitasi oleh pemerintah. Akun ini memberikan akses penuh dan gratis ke dalam beberapa platform yang dikembangkan oleh Kemdikbudristek, Google Workspace Education hingga platform yang bekerjasama dengan Kemdikbudristek sehingga memberikan ruang yang sangat luas bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan pembelajaran yang terintegrasi dengan teknologi.
Saya malaksanakan kegiatan berbagi praktik baik pembelajaran terintegrasi teknologi kepada peserta diseminasi agar peserta dapat langsung melihat bentuk kegiatan serta platform apa saja yang digunakan serta seperti apa penggunaannya dalam menciptakan pembelajaran yang kolaboratif. Guru-guru mendapatkan inspirasi baru dan motivasi baru setelah melihat contoh praktik baik dan disepakati akan lebih dikembangkan lagi di dalam komunitas belajar Pembelajar Sepanjang Hayat (PAHAT) SMA Negeri 1 Bosar Maligas yang sebelumnya telah terbentuk.