Jumlah Pengunjung :
PEMERINTAH KABUPATEN TAPIN
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI RANTAU KANAN 1
NIS: 100150 NSS: 101150407015 NPSN: 30301425
Email: sdnrantaukanan1@gmail.com
Alamat: Jl. Darussalam Kel. Rantau Kanan Kec. Tapin Utara 71112 Rantau
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI RANTAU KANAN 1
NOMOR : 17/UM/SD-1425/2022
TENTANG PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengingat :
Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
Rapat dewan guru SDN Rantau Kanan 1 tanggal 07 Juli 2022
Menetapkan :
Peraturan Sekolah Tentang Tata Tertib Peserta Didik
BAB I
PENGERTIAN
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan dalam kehidupan sekolah. Kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan, dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik.
Dalam tata tertib peserta didik memuat:
1. Hak Peserta Didik
2. Kewajiban Peserta Didik
3. Larangan Peserta Didik
4. Sanksi-Sanksi
5. Penghargaan Peserta Didik.
BAB II
HAK-HAK PESERTA DIDIK
Dalam Proses Belajar mengajar peserta didik mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
1. Hak mendapatkan ilmu pengetahuan/materi pembelajaran/pendidikan dari guru
2. Hak bertanya kepada guru jika ada materi yang tidak dimengerti
3. Hak menggunakan sarana dan prasarana sekolah
4. Hak mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pihak sekolah
5. Hak mendapatkan bantuan/sumbangan bagi yang kurang mampu
6. Hak mengikuti kegiatan intra kurikuler di sekolah
7. Hak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di sekolah.
BAB III
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 1
Kehadiran
1. Peserta didik wajib berhadir ke sekolah paling lambat pukul 07.30 wita setiap hari senin-sabtu.
2. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan tatap muka minimal 90% dari hari efektif dalam kalender pendidikan
3. Peserta didik wajib berhadir pada upacara bendera hari senin
4. Peserta didik wajib berhadir pada kegiatan pembiasaan setiap hari Selasa dan Kamis
5. Peserta didik wajib berhadir pada kegiatan Arba Dhuha setiap hari Rabu
6. Peserta didik wajib berhadir pada kegiatan Jumat Taqwa setiap hari Jumat
7. Peserta didik wajib berhadir pada kegiatan Senam Sehat setiap hari Sabtu.
Pasal 2
Seragam sekolah
1. Peserta didik wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan hari yang berlaku
2. Peserta didik wajib menggunakan sepatu hitam polos bukan sepatu balet
3. Peserta didik wajib menggunakan ikat pinggang hitam kepala standart tidak besar
4. Peserta didik wajib menggunakan kaos kaki warna hitam putih/putih polos
5. Peserta didik wajib menggunakan seragam olahraga pada mata pelajaran olahraga
6. Hari senin peserta didik wajib menggunakan :
a) kemeja putih
b) rompi merah
c) celana merah
d) rok merah (bagi perempuan)
e) kerudung putih (bagi perempuan)
f) topi
g) dasi
h) ikat pinggang
i) sepatu hitam
j) kaos kaki putih
k) emblem kelas
7. Hari selasa dan rabu peserta didik wajib menggunakan :
a) kemeja putih
b) celana merah
c) rok merah (bagi perempuan)
d) kerudung putih (bagi perempuan)
e) ikat pinggang hitam
f) sepatu hitam
g) kaos kaki putih
h) emblem kelas
8. Hari kamis peserta didik wajib menggunakan seragam sasirangan
9. Hari jumat peserta didik wajib menggunakan seragam muslim biru dan kopiah (bagi laki-laki)
10. Hari sabtu peserta didik wajib menggunakan seragam olahraga dan/atau seragam pramuka.
Pasal 3
Lingkungan Sekolah
1. Setiap peserta didik wajib menjalankan program 5K (Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Keamanan dan Kenyamanan)
2. Setiap peserta didik wajib membersihkan ruang kelas dan lingkungan sekolah sesuai dengan tugas piket yang sudah di jadwalkan
3. Setiap peserta didik wajib memelihara keindahan taman sekolah
4. Setiap peserta didik wajib membuang sampah pada tempatnya
5. Setiap peserta didik wajib memelihara sarana dan prasarana sekolah.
Pasal 4
Etika, Estetika dan Sopan Santun
1. Setiap peserta didik wajib menerapkan 5 S (salam, senyum, sapa, sopan dan santun) baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah
2. Setiap peserta didik wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik sekolah
3. Setiap peserta didik wajib berdoa ketika memulai dan mengakhiri pembelajaran
4. Setiap peserta didik wajib menjaga segala perlengkapan didalam kelas
5. Setiap peserta didik wajib memelihara kuku dan rambut (bagi laki-laki) untuk tetap pendek.
Pasal 5
Kegiatan Ekstra Kurikuler
1. Setiap peserta didik wajib mengikuti pramuka bagi kelas 4,5 dan 6
2. Setiap peserta didik wajib mengikuti minimal 1 kegiatan ekstrakurikuler
3. Setiap peserta didik wajib berhadir dan mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
BAB IV
LARANGAN PESERTA DIDIK
1. Setiap peserta didik dilarang menggunakan perhiasan kesekolah
2. Setiap peserta didik dilarang membawa uang dalam jumlah berlebihan
3. Setiap peserta didik dilarang membawa senjata tajam dan sejenisnya
4. Setiap peserta didik dilarang membawa make up dan sejenisnya
5. Setiap peserta didik dilarang membawa HP dan memainkan nya
6. Setiap peserta didik dilarang meminum dan membawa minuman ber alkohol
7. Setiap peserta didik dilarang membawa dan menghisap rokok dan/atau vaping
8. Setiap peserta didik dilarang membawa mainan ke lingkungan sekolah
9. Setiap peserta didik dilarang meminta/memalak/mengambil uang/makanan temannya
10. Setiap peserta didik dilarang mencoret kursi, meja, dinding, pintu sekolah
11. Setiap peserta didik dilarang menyontek disaat ulangan
12. Setiap peserta didik dilarang membolos
13. Setiap peserta didik dilarang berkelahi dilingkungan sekolah maupu diluar sekolah
14. Setiap peserta didik dilarang saling mengejek/menghasut yang menimbulkan perkelahian
15. Setiap peserta didik dilarang membawa teman yang bukan siswa SDN Rantau Kanan 1
16. Setiap peserta didik dilarang berkuku panjang
17. Setiap peserta didik dilarang berambut pirang dan/atau panjang bagi laki-laki
18. Setiap peserta didik dilarang menggunakan sendal/capal ketika berangkat sekolah
19. Setiap peserta didik dilarang terlambat kesekolah
20. Setiap peserta didik dilarang mencoreng nama baik sekolah
21. Setiap peserta didik dilarang membuat keributan, kegaduhan didalam kelas
22. Setiap peserta didik dilarang keluar masuk lingkungan sekolah disaat jam pelajaran
23. Setiap peserta didik dilarang membuang sampah sembarangan
BAB V
SANKSI-SANKI
Apabila peserta didik tidak mentaati kewajiban dan melanggar larangan seperti tersebut diatas maka diberikan sanksi oleh sekolah/guru piket berupa:
1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
2. Peringatan secara tertulis
3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
5. Dikembalikan kepada orang tua/wali peserta didik
6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
BAB VI
PENGHARGAAN PESERTA DIDIK
Penghargaan diberikan kepada siswa/siswi dengan kriteria sebagai berikut:
1. Peserta didik yang mempunyai akademik di kelas/sekolah, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan/atau tingkat nasional bahkan internasional.
2. Peserta didik yang mempunyai prestasi non akademik di sekolah, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan/atau tingkat nasional bahkan internasional.
BAB VII
MEKANISME PENANGANAN KASUS
Pasal 6
Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
2. Peringatan secara tertulis
3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
5. Dikembalikan kepada orang tua/wali
6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
7. Setiap guru berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
8. Setiap guru yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
9. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa berdasarkan laporan dari Guru/ wli kelas.
10. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh wali kelas dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
11. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.
Pasal 7
Kasus Pribadi
1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran Tata tertib peserta didik
2. Penanganan dilakukan oleh wali kelas, kepala sekolah, dan orang tua/wali peserta didik
BAB VIII
PENUTUP
1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
3. Apabila dalam Surat Keputusan ini terdapat suatu kekeliruan akan ditinjau kembali.
Ditetapkan : di Tapin
Tanggal : 07 Juli 2022
Kepala Sekolah,
NOOR NAJAH HAYATI, S.Pd
NIP 197206041995062001