Tata Tertib
NPP: 3320051B1000006
NPP: 3320051B1000006
TATA TERTIB
PERPUSTAKAAN NGUDI KAWERUH
SD NEGERI 1 RAGUKLAMPITAN
I. UMUM
1. Siswa yang ingin menggunakan fasilitas pelayanan perpustakaan harus
memiliki kartu anggota perpustakaan.
2. Kartu anggota perpustakaan berlaku selama menjadi siswa SDN 1 Raguklampitan.
3. Sebelum memasuki ruang koleksi dan ruang baca tas dan map
harus disimpan pada tempat yang telah disediakan. Buku catatan
dan buku lain yang dibaca harus diberitahukan kepada petugas di ruang koleksi
atau ruang baca yang akan dikunjungi
4. Gunakan fasilitas perpustakaan sebagaimana mestinya.
5. Dilarang merokok, makan, atau minum di ruang koleksi atau ruang baca.
6. Dilarang menimbulkan kegaduhan/keramaian karena mengganggu ketenangan
belajar.
7. Petugas perpustakaan berhak memeriksa pengunjung sebelum meninggalkan
ruang koleksi atau ruang baca.
8. Siswa yang melanggar larangan di atas akan dikenakan sanksi
II. PENGGUNAAN KOLEKSI DI RUANG SIRKULASI UMUM
1. Buku-buku yang dipinjam untuk jangka waktu 1 (satu) minggu, dapat diperpanjang lagi untuk masa waktu yang
sama kecuali jika dibutuhkan orang lain.
2. Pinjaman maksimum sebanyak dua buku dengan judul yang berbeda.
3. Peminjam harus dating dan menggunakan kartu perpustakaannya sendiri setiap kali melakukan peminjaman dan pengembalian buku, peminjam menggunakan kartu orang lain tidak dilayani
4. Tidak dibenarkan meminjam buku untuk orang lain. Setiap peminjam bertanggungjawab penuh atas pinjamannya.
5. Jika peminjam menghilangkan buku perpustakaan, ia diwajibkan menggantinya dengan buku yang sama.
6. Jika ketentuan No. 5 tidak dipenuhi, maka peminjam dapat menggantinya dengan buku yang harganya sama.
III. PENGGUNAAN KOLEKSI REFERENSI
1. Peminjaman ini hanya dapat dipinjam untuk dibaca di ruang setempat. Apabila perlu dibawa keluar dari ruang itu harus seijin petugas perpustakaan.
2. Peminjaman dengan menggunakan kartu perpustakaan orang lain tidak dilayani.
IV. PENGGUNAAN KOLEKSI KLIPING, MAJALAH DAN SURAT KABAR
1. Peminjaman maksimum sebanyak 1 (satu) buku untuk masing-masing koleksi.
2. Ketentuan selanjutnya lihat peraturan II No. 3 s/d 6
V. LARANGAN
1. Dilarang menyobek/menjebol buku-buku milik perpustakaan.
2. Dilarang membawa buku milik perpustakaan dari ruang koleksi atau ruang baca tanpa melalui prosedur yang sah.
3. Dilarang menyimpan buku milik perpustakaan di rumahnya yang diperoleh tanpa melalui proses yang sah
VI. SANKSI
Bagi siapa saja yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi
VII. LAIN-LAIN
1. Siswa yang akan lulus/akan keluar dari sekolah wajib mengembalikan semua pinjamannya.
2. Jam Kerja:
Senin – Jumat : Jam 07.00 – 14.00 WIB
Sabtu : Jam 07.00 – 14.00 WIB
VIII. Hal-Hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri
Kepala Perpustakaan,
Ratna Candrawati,S.I.Pust.