A. Mutasi Masuk Peserta Didik
Mutasi masuk peserta didik dimaksud adalah mutasi peserta didik dari sekolah lain ke SD Negeri Kramat V dan dalam tingkatan kelas yang sama.
Prosedur Mutasi Masuk
Orang tua calon peserta didik mengajukan permohonan ke SD Negeri Kramat V Pakuhaji
Keputusan ditentukan dari ketersediaan kuota peserta didik kelas yang dituju dan pertimbangan Kepala Sekolah
Jika diterima, akan mendapatkan “SURAT KETERANGAN PENERIMAAN MUTASI MASUK“
Berkas persyaratan yang perlu dilengkapi sebagai berikut :
Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal (divalidasi Dinas Pendidikan)
Surat Mutasi Keluar dari Dapodik
Raport lengkap berisi data dan nilai
Data Peserta Didik Format 8355
NISN Peserta Didik
Akreditasi Sekolah
Fotocopy Akte Kelahiran Peserta Didik
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Ijazah TK (jika ada)
B. Mutasi Keluar Peserta Didik
Mutasi keluar peserta didik dimaksud adalah mutasi peserta didik dari SD Negeri Kramat V Pakuhaji ke sekolah lain dan dalam tingkatan kelas yang sama.
Prosedur Mutasi Keluar
Orang tua peserta didik mengajukan permohonan mutasi keluar dari SD Negeri Kramat V Pakuhaji serta melampirkan surat rekomendasi/penerimaan dari sekolah yang akan dituju.
Sekolah menerbitkan “SURAT KETERANGAN MUTASI KELUAR” dan berkas lain (sebatas wewenang sekolah SD Negeri Kramat V Pakuhaji) yang dipersyaratkan oleh sekolah yang dituju.
C. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan agenda tahunan bagi setiap sekolah, termasuk SD Negeri Kramat V Pakuhaji. Proses PPDB untuk SD Negeri Pakuhaji tidak menggunakan mekanisme zonasi dan umur. Detail waktu pelaksanaan PPDB akan diumumkan berkisar 1-2 bulan sebelum hari pelaksanaan.
Persyaratan
Persyaratan Umum
Calon Peserta Didik berusia minimal/paling rendah 6 (enam) tahun per tanggal 1 juli tahun ajaran yang akan berlangsung.
Mengisi formulir pendaftaran dengan Benar dan Lengkap
Mempersiapkan berkas kelengkapan seperti Akte Kelahiran Asli calon peserta didik atau Surat Keterangan Lahir bagi akte yang belum terbit, Kartu Keluarga Asli dan KTP Orangtua, serta Foto berwarna terbaru calon peserta didik (latar merah).
D. Administrasi Surat – Menyurat
Surat Keterangan Peserta Didik Aktif
Surat Keterangan Berkelakuan Baik
Surat Keterangan Lulusan
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
Surat Keterangan Mutasi
Dan surat – surat lainnya yang masih kewenangan sekolah
E. Legalisir Dokumen
Legalisir FC Ijazah
Legalisir FC Rapor
Legalisir FC SKHU
Legalisir FC Surat Keterangan yang diterbitkan SDN Kramat V Pakuhaji.
catatan :
Wajib menunjukkan dokumen aslinya
FC Dokumen yang akan dilegalisir dimasukkan dalam map
"Semua ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan-kebijakan dari sekolah ataupun pemerintah"