Menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Pengertian buku teks adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan pada satuan pendidikan.
Sebagai media dan sumber pembelajaran, buku teks mampu mentransformasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kehidupan yang berkaitan dengan kompetensi dasar yang diajarkan.
Silakan di Pilih menurut Kelasnya, jika menggunakan leptop,klik gambar segitiga di samping buku teks,dan jika di buka melalui HP,pilih garis tiga di kiri atas.
Semoga bermanfaat.Salam Literasi.