Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Hibah untuk guru PAUD sudah dinaikkan dalam 2 tahun semula Rp500.000,-/guru/bulan menjadi Rp550.000,- /guru/bulan kenaikan selanjutnya dapat menyesuaikan dengan keuangan daerah.
HIMPAUDI (Target 7.100 orang)
Pagu: Rp46.931.000.000,- Realisasi s/d TW 3 : Rp35.216.000.000,- (75,04%)
PGRI (TK) (Target 9.895 orang)
Pagu: Rp65.405.950.000,- Realisasi s/d TW 3 : Rp49.079.200.000,- (75,04%)
Kemenag (TK/RA) (Target 3.650 orang)
Pagu: Rp26.115.000.000,- Realisasi s/d TW 3 : Rp26.115.000.000 (100%)
PKBM (629 orang)
Pagu : Rp4.157.690.000,- Realisasi s/d TW 3 : Rp3.119.840.000,- (75,04%)
PKP TK
Pagu : Rp51.025.000,- Realisasi s/d TW 3 : Rp51.025.000,- (100%)
HIBAH Peraturan Gubernur No 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Guru
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak berstatus pegawai KKI/CPNS/PNS/TNI/POLRI
Tidak berstatus pegawai di TPA/KB/SPS Negeri
Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK)
Seorang guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, hanya dapat diajukan sebagai penerima dana hibah oleh satu sekolah (sekolah induk)
Bertugas sebagai guru sekolah PAUD Nonformal di Provinsi DKI Jakarta
Mengajar minimal 12 jam per minggu (termasuk tugas tambahan lainnya) kecuali kepala sekolah
Diutamakan berijazah minimal SMA/sejenisnya
Guru yang mutasi dalam Tahun Pelajaran baru dapat diusulkan di tempat tugas yang baru sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Tenaga Kependidikan
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak berstatus pegawai KKI/CPNS/PNS/TNI/POLRI
Tidak berstatus pegawai di TPA/KB/SPS Negeri
Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Terdaftar dalam data pokok pendidikan (DAPODIK)
Seorang tenaga kependidikan yang bertugas lebih dari satu sekolah, hanya dapat diajukan sebagai penerima dana hibah oleh satu sekolah (sekolah induk)
Bertugas sebagai tenaga kependidikan sekolah PAUD Nonformal di Provinsi DKI Jakarta