KOSP , Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan , pada halaman ini terdapat KOSP SMA Se Sumatera Barat , sebanyak 19 Kabupaten/Kota.
Dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Kurikulum operasional dalam satuan pendidikan merupakan dokumen yang bersifat dinamis, di mana bisa diperbaharui secara berkesinambungan, dapat dijadikan referensi dalam keseharian, dan dapat direfleksikan serta dikembangkan.
KOSP disusun oleh satuan pendidikan dengan berpedoman pada kerangka dasar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kerangka dasar kurikulum disusun mengacu pada tujuan pendidikan Nasional dan Standar Pendidikan Nasional (SNP). KOSP disusun sebagai pedoman satuan pendidikan dalam menyelenggarakan seluruh kegiatan pembelajaran. KOSP dikembangkan berdasarkan hasil analisa kontek kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan. Analisa kontek diperoleh dari hasil refleksi seluruh pendidik di satuan pendidikan tersebut dan disesuaikan dengan analisa kebutuhan peserta didik.
Pengembangan KOSP didasarkan pada lima prinsip yaitu : 1) berpusat pada peserta didik. ; 2)kontekstual; 3) esensial; 4) akuntabel; 5) melibatkan pemangku kepentingan.
Prinsip ini merujuk pada terwujudnya merdeka belajar. Merdeka belajar dalam diartikan bahwa keragaman yang dimiliki peserta didik seperti gaya belajar, bakat dan minat, tingkat kecerdasan serta karakteristik lain yang dimiliki peserta didik dapat terlayani dengan baik. Prinsip kontekstual memberikan arah bahwa KOSP dikembangkan dengan memperhatikan ciri khas/ kearifan lokal, sosial budaya lingkungan satuan pendidikan.