UPTD SPNF SKB Kabupaten Semarang merupakan satuan pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan kesetaraan dan pelatihan keterampilan bagi masyarakat.

SKB Kabupaten Semarang (sebelum pemekaran menjadi 2 SKB) terbentuk berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 039/0/1998 tanggal 23 Februari 1998 tentang Pembentukan 21 SKB di 21 Daerah Tingkat II. Kemudian dengan keluarnya Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, maka SKB Kabupaten Semarang yang berlokasi di Kecamatan Susukan masuk dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang sebagai UPTD Pendidikan dengan nama UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Semarang.

Pada tanggal 31 Desember 2008 terbit Perda No. 18 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemeritah Daerah Kabupaten Semarang antara lain menyebutkan bahwa di Kabupaten Semarang terdapat dua Sanggar Kegiatan Belajar yaitu: UPTD SKB Ungaran dan UPTD SKB Susukan.