Transaksi Gantung 2023
PENGANTAR
Pengantar Direktur Sekolah Menengah Pertama
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Mengacu pada Surat Edaran Sekjen Kemdikbudristek No. 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Transaksi Gantung pada Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), dengan ini kami beritahukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang percepatan penyelesaian transaksi gantung pada SIPLah di Satuan Pendidikan jenjang SMP.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara perkenan memastikan status transaksi gantung pada Satuan Pendidikan di wilayahnya dan untuk selanjutnya melakukan verifikasi pembaharuan serta menyelesaikan status transaksi gantung dengan memperbaharui data pendukungnya melalui tautan yang ada di surat undangan kegiatan Pendampingan Transaksi Gantung jenjang SMP.
Pembaharuan data status transaksi gantung tersebut sangat penting karena akan berpotensi mempengaruhi penyaluran bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
Pembaharuan data ini agar dapat dilakukan sebelum tanggal 15 Juni 2023. Demikian pemberitahuan ini disampaikan.
Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
REKAPITULASI TRANSAKSI GANTUNG