HARUSKAH JABATAN PENGAWAS DIHAPUSKAN?
Oleh
Sugiyanto, S.Pd. M.Pd.
Pengawas SMP Kabupaten Muaro Jambi
“Ganti pejabat ganti kebijakan”, keadaan yang demikian kayaknya sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia. Penulis dan mungkin sebagian besar rakyat Indonesia selalu menunggu kebijakan yang baru pada saat terjadi perubahan pejabat. Keadaan ini sepertinya sedang kita alami sekarang di Negara kita, sejak pergantian presiden kemudian berlanjut dengan pelantikan pejabat Menteri utamanya menteri pendidikan maka masyarakat sudah menunggu kebijakan baru apa yang akan dilaksanakan dalam Kabinet yang baru nanti.
Media social akhir-akhir ini sedang hangat-hangatnya membicarakan kebijakan baru sehubungan dengan dilantiknya menteri pendidikan yang baru yaitu Bapak Nadiem Makarim. Mayarakat utamanya pelaku dan pemerhati pendidikan sudah menunggu-nunggu kebijakan baru apa yang akan diterapkan di institusi pendidikan nantinya. Setelah Bapak Menteri pendidikan dan kebudayaan mengundang 22 organisasi guru dan komunitas guru meminta masukan sejumlah hal terkait kebijakan pendidikan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Salah satu usulan yang kemudian menjadi hangat diperbincangkan adalah usulan dari ketua IGI Mumammad Ramli Rahim, ia mengusulkan bahwa “agar jabatan pengawas sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru terpenuhi. Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan”. (https://republika.co.id/berita/q0fx90384/diundang-mendikbud-ini-usulan-igi-untuk-pendidikan diakses tanggal 12 November 2019 Pukul 10.16 WIB).
Setelah usulan tersebut diunggah di media maka muncul beragam tanggapan di media sosial dari masyarakat pemerhati pendidikan dan pelaku pendidikan utamanya guru dan pengawas sendiri, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Wajar jika muncul tanggapan yang beragam mengingat pendidikan merupakan kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia, dan masyarakat sangat mengharapkan kebijakan pendidikan yang memihak kepada masyarakat dan mengikuti perkembangan zaman.
Penulis menilai wajar jika ada kelompok masyarakat yang mendukung dan menolak usulan tersebut, karena mereka memiliki beberapa pertimbangan sehingga memilih mendukung usulan tersebut. Besarnya tanggapan tersebut menunjukkan begitu besarnya harapan dan keinginan masyarakat terhadap Pengawas Sekolah dan kenyataannya menurut mereka kondisi pengawas saat ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang mendukung usulan ini. Menurut penulis ada beberapa hal yang membuat masyarakat mendukung usulan ini diantaranya ialah adanya anggapan bahwa : a) pengawas adalah jabatan buangan setelah tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah dan menjelang pensiun; b) Pekerjaan pengawas adalah pekerjaan “setengah pensiun” artinya ada anggapan bahwa kalau menjadi pengawas karena mau pensiun maka tidak perlu bekerja secara maksimal tapi yang penting dijalani sesampainya saja; 3) pengawas datang ke sekolah ketemu kepala sekolah sudah selesai; 4) pengawas hanya memeriksa administrasi guru dan cenderung mencari-cari kesalahan guru; 5) pengawas tidak memiliki kompetensi karena banyak pengawas tidak mau mengupgrade ilmu pengetahuannya dikarenakan sudah berumur, dan masih banyak lagi, yang pada intinya kelompok masyarakat yang mendukung usulan ini memandang memang pengawas itu tidak penting, dan bahkan ironisnya kalau ditawarkan kepada guru banyak yang tidak mau jadi pengawas dan lebih tertarik menjadi kepala sekolah.
Sebagai pengawas yang baru diangkat pada awal tahun 2018 penulis pada awalnya memiliki pemahaman yang sama dengan sebagian besar ada dalam masyarakat tersebut, karena setelah diangkat menjadi pengawas tidak dibekali dengan ilmu kepengawasan dan tidak dipersiapkan secara baik untuk menjadi pengawas melalui diklat dan sejenisnya. Sehingga pada awal dilantik menjadi pengawas pada awalnya banyak pertanyaan dibenak penulis yang pada akhirnya berfikir “seperti inikah seorang pengawas?”, Kadang penulis mengalami kejenuhan dalam bertugas karena kayaknya tugas pengawas kok itu-itu saja. Wajarlah kalau sebagian masyarakat menganggap keberadaan pengawas tidak diperlukan, kalau yang dikerjakan pengawas hanya datang ke sekolah ketemu kepala sekolah kemudian ketemu guru menanyakan administrasi mengajar guru dan kemudian pulang. Penulis menganggap wajar karena sebagian besar masyarakat dan bahkan guru dan kepala sekolah tidak tahu tugas pokok dan fungsi pengawas yang sebenarnya itu seperti apa.
Perubahan Paradigma Pengawas
Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dalam pasal 31 dinyatakan bahwa PNS yang diangkat menjadi Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut : a) berstatus Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai satuan pendidikannya; b) Berijazah paling rendah S-1; memiliki pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c; c) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun d) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah; d) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas dan memperoleh STTPP. Peraturan ini jelas mengatur bagaimana proses pengangkatan pengawas yang benar itu harus dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi kenyataannya belum seluruhnya mematuhi ketentuan tersebut.
Alhamdulillah kemudian pemerintah daerah tempat Penulis bertugas melaksanakan tahapan pengangkatan Pengawas Sekolah melalui proses yang benar yaitu melalui proses seleksi kemudian orientasi dan dinyatakan lulus memperoleh STTPP baru diangkat menjadi pengawas. Akhirnya penulis mengikuti kembali proses dan tahapan seleksi menjadi calon pengawas tersebut. Setelah mengikuti tahapan ini ternyata penulis baru sadar bahwa tupoksi pengawas itu memang sangat banyak dan berat jika benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Selain memenuhi kualifikasi dan ketentuan menjadi Pengawas Sekolah sebagaimana dalam peraturan tersebut Pengawas sekolah harus memiliki beberapa kompetensi, diantaranya Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan dan Kompetensi Sosial. Seorang pengawas idealnya harus memiliki semua kompetensi yang diharapkan sebagaimana tersebut, sebagai bekal dalam menjalankan tugasnya. Tugas pokok Pengawas Sekoah sebagaimana tercantum dalam Buku Pedoman Pengawas adalah sebagai berikut :
1. Pengawasan Akademik
Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru.
Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional. Pembinaan dilakukan kepada guru dan kepala sekolah, yang tujuannya meningkatnya kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di setiap sekolah binaan.
Pemantauan pada pengawasan akademik adalah kegiatan pengawasan Dengan mengetahui data dan informasi tentang pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan.
Penilaian terhadap guru oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru.Tujuan pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Pengawasan Manajerial
Pengawasan manajerial merupakan tugas pengawas sekolah yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.
Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah. Pembinaan kepada kepala sekolah meliputi a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial, b) Kepemimpinan Pembelajaran, c) Pengembangan Sekolah, d) Manajemen Sumber, e) Kewirausahaan, dan f) Supervisi Pembelajaran.
Pemantauan pada pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program.
Penilaian terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja bagi kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau ketentuan peraturan perundangan lainnya.
Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan. Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah.
Sebenarnya telah terjadi perubahan paradigm pengawas yang semula hanya dianggap sebagai jabatan buangan menjelang pensiun karena tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, hanya mengurusi administrasi guru/kepala sekolah dan cenderung mencari kesalahan guru/kepala sekolah. Hal Ini adalah gambaran “paradigma Pengawas zaman dahulu”. Perubahan paradigma pengawas yang baru seorang pengawas dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi diantaranya kompetensi kepribadian dan sosial, b) kepemimpinan pembelajaran, c) pengembangan sekolah, d) manajemen sumber, e) kewirausahaan, dan f) supervisi Pembelajaran yang selalu mengupgrade pengetahuan dan ketrampilannya sehingga mampu bertugas sebagai pengawas yang professional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini mengingat tupoksi pengawas yang tidaklah ringan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tugas pengawas ini tidak bisa digantikan oleh kepala sekolah mengingat bagian dari tugas pengawas adalah memberikan pembinaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan kepada kepala sekolah.
Kalau ada sebagian masyarakat menginginkan jabatan pengawas itu dihapuskan mungkin masyarakat tersebut belum mengetahui tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah yang sebenarnya. Jika mereka mengatahui tupoksi pengawas yang sebenarnya mungkin akan memilih opsi yang lain, mengingat tupoksi pengawas sebagaimana dalam tugas pengawasan akademik dan tugas kepengawasan manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah. Tugas ini tidaklah mudah sehingga wajar jika sebelum menjadi pengawas diadakan serangkaian kegiatan seleksi, orientasi dan harus lulus sehingga baru bisa diangkat menjadi pengawas sebagaimana ketentuan dalam Permenpan dan RB nomor 21 tahun 2010.
Perubahan paradigma Pengawas adalah bahwa Pengawas bukan “jabatan buangan menjelang pensiun setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah”. Tetapi Paradigma baru Pengawas adalah seorang pengawas harus memiliki kualifikasi dan kompetensi dan harus selalu mengupgrade informasi dan ketrampilannya sehingga kehadiran pengawas dirindukan oleh guru dan kepala sekolah karena selalu mampu memberikan pencerahan dan solusi terhadap permasalahan guru dan kepala sekolah..
Merubah paradigma pengawas tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses dan keseriusan berbagai pihak termasuk pengawas sendiri. Hal ini merujuk pada Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 menegaskan bahwa instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional. Untuk itu dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, pada tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dengan jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 39,64 untuk dimensi evaluasi pendidikan; 38,24 untuk dimensi penelitian dan pengembangan; 41,87 untuk dimensi supervisi akademik; dan 44,52 untuk dimensi supervisi manajemen. (Panduan Kerja Pengawas, Depdikbud, 2017).
Data tersebut menunjukkan bahwa Pengawas Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensinya. Sehingga menurut hemat penulis bukan menghapuskan jabatan pengawas tapi yang diperlukan sekarang adalah bagaimana memberdayakan Pengawas Sekolah sebagaimana tupoksinya dan membekali dengan pengetahuan dan ketrampilan yang baru sehingga pengawas memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk bisa melaksanakan tupoksinya dengan baik. Pengawas diberikan Pendidikan dan Pelatihan dengan materi kekinian sehingga pengetahuannya tidak usang.
Kenyataan selama ini pengawas belum memperoleh pendidikan dan pelatihan yang memang diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Pemerintah seharusnya memberikan pembinaan, pendidikan dan pelatihan yang seimbang antara guru dan pengawas, sehingga pengawas memiliki kemampuan yang minimal sama dengan gurunya dan seharusnya lebih dari gurunya. Jadi “bukan malah dibubarkan” tetapi dibekali dengan ketrampilan yang cukup dan diberdayakan dengan baik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Seharusnya Pengawas Sekolah dijadikan kepanjangtanganan pemerintah untuk membina, memantau, membimbing dan melatih, serta menilai guru dan kepala sekolah dalam satuan pendidikan.
Sebagai pengawas kita harus selalu berusaha mengupgrade informasi melalui berbagai sumber informasi dengan menggunakan teknologi sehingga bisa menjawab permasalahan guru dan kepala sekolah yang kehadirannya di sekolah selalu dirindukan. Semoga bisa aamiin.
MENJADI GURU ADALAH PENGABDIAN, MENGHANTARKAN SISWA BERPRESTASI ADALAH KEBANGGAAN
Menghantarkan siswa berprestasi lima tahun berturut-turut dalam kegiatan Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi adalah pengalaman terbaikku selama menjadi guru IPS. Satu keinginan yang belum tercapai adalah menghantarkan siswa dalam kegiatan Olimpiade Sains tingkat nasional.
Menjadi seorang guru bukanlah cita-citaku dari awal, walaupun kuliah di IKIP Surabaya namun setelah lulus kuliah saya bukan berfikir untuk mengajar sebagai guru. Tetapi karena ditakdirkan menjadi guru maka ada saja jalan untuk menjadi guru. Saya menjadi seorang guru sejak Maret 1998, menjadi guru adalah pengabdian sehingga saya berusaha menjalankan setiap tugas dengan ikhlas dan sebaik-baiknya. Sebagai guru IPS kami berusaha untuk memberikan pelayanan kepada siswa dengan sebaik-baiknya dengan segala kemampuan yang ada. Selama menjadi guru selama lebih dari 20 tahun, ada beberapa prestasi yang pernah kami peroleh, diantaranya guru berprestasi, peringkat pertama dalam symposium guru, menjadi peserta terbaik dalam pelatihan dan beberapa prestasi sejenisnya. Prestasi tersebut adalah suatu kebanggaan bagi seorang guru, namun bagi saya kebanggaan sejati seorang guru adalah tatkala mampu menghantarkan siswanya dalam meraih prestasi.
Kebanggan guru adalah jika mampu menghantarkan siswanya meraih prestasi dalam suatu perlombaan. Prestasi siswa adalah kebanggan bagi gurunya sebagai pembuktian dari kemampuannya dalam mengampu suatu mata pelajaran. Sebagai seorang guru pasti ada keinginan agar mata pelajarannya memiliki peran yang lebih dibandingkan dengan mata pelajaran yang lain. Salah satu keinginan sebagai guru IPS adalah agar mata pelajaran IPS disejajarkan dengan mata pelajaran yang lain terutama mata pelajaran eksakta seperti Matematika dan IPA. Ada salah satu even yang bergengsi dari mata pelajaran Matematika dan IPA adalah perlombaan kemampuan siswa yang dipertandingkan mulai tingkat sekolah sampai tingkat nasional yang di kenal dengan Olimpiade Sains Nasional (OSN). Olimpiade Siswa Nasional (OSN) adalah salah satu event lomba dari tingkat sekolah sampai tingkat nasional yang pada awalnya hanya terbatas pada mata pelajaran Matematika dan IPA. Alhamdulillah keinginan ini terwujud setelah OSN IPS dipertandingkan sejak tahun 1999 Mata pelajaran IPS adalah salah satu mata pelajaran yang selalu dipertandingkan dalam kegiatan Olimpiade Siswa Nasional tersebut. OSN ini penting karena dianggap sebagai ajang bergengsi dalam meraih prestasi bagi siswa dan ajang keberhasilan pembinaan bagi guru.
Ada pengalaman yang sangat berharga dan berkesan selama menjadi guru dalam membimbing siswa dalam kegiatan Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama, yaitu semenjak diikutkannya mata pelajaran IPS dalam kegiatan OSN tahun 2009 sampai tahun 2013 kami berhasil meloloskan siswa kami berturut turut sampai tingkat provinsi Jambi. Walaupun belum sampai meloloskan sampai tingkat nasional prestasi ini kami anggap sebagai prestasi yang sangat berkesan selama menjadi guru IPS. Keberhasilan ini dapat diraih dikarenakan adanya perencanaan dan pelaksnaan program pembimbingan dengan baik dengan melibatkan seluruh guru IPS yang ada di sekolah dalam hal ini SMP Negeri 6 Muaro Jambi.
Walaupun bukan program yang terbaik dan bisa jadi ada program pembinaan yang lebih baik namun perlu kami bagikan sebagai masukan bagi rekan-rekan sesama guru IPS untuk membimbing siswanya dalam kegiatan Olimpiade Sains Nasional. Beberapa kegiatan yang kami lakukan meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Evaluasi
4. Pelaporan
Kegiatan perencanaan ini kami lakukan setiap awal tahun pelajaran dengan membentuk tim yang melibatkan guru IPS yang ada di sekolah dengan berbagai latar belakang Pendidikan, ada yang latar belakang pendidikannya Sejarah, Ekonomi, Geografi. Setelah Tim dibentuk maka dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah. Setelah tim terbentuk kemudian menyepakati jadwal dan pola pembinaannya dari awal sampai pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tersebut dilaksanakan. Didalam tim disepakati siapa ketua timnya yang berperan dalam mengkoordinasikan semua bentuk kegiatan pembinaan. Peran ketua tim selain sebagai koordinator juga sebagai kordinator dalam mencari soal-soal Olimpiade sebagai bahan pembinaan.