Untuk klaim kebutuhan operational karyawan. Jika terdapat transaksi yang merupakan objek pajak dan diproses melalui reimbursement, maka Dekoruma tetap akan melakukan pemotongan PPh dan ditanggung oleh karyawan tersebut.
Per 1 Juli 2024, batas maksimal waktu reimbursement adalah 30 hari kalender dari tanggal transaksi.
Untuk reimbursement Project, dapat mengisi form DnB Project Expense Claim. Nota dan Bukti Pembayaran asli harus dikirim ke Finance (Damara).
Untuk reimbursement kebutuhan operational, dapat mengisi form Internal Expense Claim. Nota dalam bentuk digital dapat dilampirkan via form tersebut. Nota dan Bukti Pembayaran asli harus dikirim ke Finance (Villy).
Kelengkapan dokumen asli reimburse untuk kebutuhan operational :
Invoice atau kwitansi (wajib bermaterai untuk nominal 5jt atau lebih)
NPWP/KTP
Faktur pajak (If any)
Purchase Order (PO)
Surat jalan (untuk pembelian barang)
Berita Acara Serah Terima (untuk pekerjaan atau jasa)
Pembayaran Reimbursement
tanggal 15 & 30 setiap bulannya.
Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka akan diproses di hari kerja berikutnya.
Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka akan diproses pada hari kerja sebelumnya.