Untuk segala bentuk transaksi pembelian barang atau penggunaan jasa yang berhubungan dengan bisnis Dekoruma.
Untuk invoice jasa, Dekoruma wajib memotong PPh dengan tarif disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Melengkapi Dokumen Asli, seperti:
Invoice atau kwitansi (wajib bermaterai untuk nominal 5jt atau lebih) dan invoice harus ditujukan sesuai nama perusahaan lengkap dan benar (ex. PT Dekoruma Inovasi Lestari)
NPWP/KTP
Faktur pajak (If any)
Surat jalan (untuk pembelian barang)
Berita acara serah terima (untuk pekerjaan atau jasa)
PO
Masa Waktu
Untuk vendor baru, 14 hari kalender setelah Dokumen Asli diterima secara lengkap. Untuk vendor lama, 30 hari kalender setelah Dokumen Asli diterima secara lengkap (sesuai dengan term of payment yang telah disepakati antara Vendor dengan Dekoruma)