Dekoruma berkewajiban memotong pajak, sehingga seluruh transaksi yang merupakan Objek Pajak akan dipotong dan disetorkan ke Negara, baik transaksi yang menggunakan PARAF, CA, maupun Reimbursement.Â
Setiap pembayaran yang menggunakan CA atau Reimbursement, wajib konsultasi ke Finance untuk perpajakannya.
Jika tagihan yang diterima ada porsi PPN yang dipungut Vendor, maka selain dokumen pendukung (seperti PO dan BAST) akan dibutuhkan pula Faktur Pajak agar tagihan tersebut dapat diproses pembayarannnya.
Untuk setiap tagihan yang mengandung Objek Pajak Penghasilan (PPh), maka Dekoruma akan melakukan pemotongan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Pembayaran atas jasa ataupun sewa atas barang bergerak akan dipotong:
PPh 21 jika vendor merupakan orang pribadi (perorangan) dengan tarif 2.5% jika memiliki NPWP atau 3% jika tidak memiliki NPWP.
PPh 23 jika vendor merupakan badan usaha (PT atau CV) dengan tarif 2% dan wajib melampirkan foto NPWP.
Pembayaran atas jasa konstruksi (renovasi DEC) akan dipotong PPh Final 4 ayat (2) sesuai dengan tarif dalam Surat Izin Usaha Konstruksi (SIUJK):
Jika termasuk golongan kecil, maka dikenakan tarif 1.75%;
Jika termasuk golongan menengah dan besar, maka dikenakan tarif 2.65%; dan
Jika tidak memiliki SIUJK, maka dikenakan tarif 4%.
Pembayaran atas sewa tanah bangunan akan dipotong PPh Final 4 ayat (2) sebesar 10%, baik vendor perorangan maupun badan usaha.
Pembayaran atas jasa dari vendor luar negeri akan dipotong PPh 26 sebesar:
Jika tidak memiliki DGT Form, maka dikenakan tarif 20%; dan
Jika memiliki DGT Form, maka tidak dilakukan pemotongan.
Untuk setiap pemotongan yang dilakukan Dekoruma, akan disetorkan ke Negara setiap bulannya. Dekoruma juga akan mengirimkan softcopy bukti potong kepada Vendor setiap bulannya.