Tentang ALSA
ALSA (ASEAN Law Students’ Association) dibentuk pada 18 Mei 1989 oleh sekelompok mahasiswa hukum dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina. Perjanjian pendirian ALSA berlangsung di Jakarta pada ALSA Conference 1989. Globalisasi membuat pembentukan organisasi ini menjadi penting pada saat itu, dimana perbedaan sistem hukum di negara masing-masing anggota perlu dipersatukan untuk persiapan era tersebut.
Pada tahun 2003, ALSA berekspansi dengan melakukan penyatuan dengan East Asian Law Students’ Association dibawah satu nama baru yaitu Asian Law Students’ Association (tetap dengan singkatan ALSA). ALSA dikenal sebagai organisasi non-pemerintah dan non-politik yang anggotanya berasal dari 16 negara Asia (National Chapter) yaitu: Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Macau, Laos, Thailand, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Tiongkok, Hongkong, Sri Lanka, Taiwan, dan Mynamar.
Representatif ALSA di Indonesia dikenal dengan ALSA National Chapter Indonesia (disebut juga sebagai ALSA Indonesia) yang dikelola oleh National Board ALSA Indonesia, yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan No. 2028/D5.2/T/2007 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2007. ALSA Indonesia terdiri dari 14 Universitas anggota yang disebut Local Chapter dan tersebar di seluruh Indonesia.
Aktivitas
ALSA Care and Legal Coaching Clinic (ALSA CLCC)
Merupakan program kerja ALSA National Chapter Indonesia yang diselenggarakan oleh setiap Local Chapter. ALSA CLCC diadakan untuk mewujudkan dua pilar ALSA, yaitu legally skilled dan socially responsible yang dapat dilakukan dalam bentuk satu rangkaian acara. Pada pelaksanaan program ALSA CLCC, terdapat sosialisasi atau kampanye aksi sebagai cerminan dari socially responsible, dan penyuluhan hukum, seminar, workshop sebagai cerminan dari legally skilled yang mana akan diadakan sesuai dengan kreativitas masing-masing Local Chapter.
ALSA Indonesia Charity Day
Merupakan program kerja yang dilaksanakan oleh National Board yang berkesinambungan dengan program kerja Satu ALSA untuk memberikan bantuan kepada suatu pihak ketiga, yang membutuhkan secara konsisten dan berkelanjutan selama satu periode kepengurusan. Program kerja ini dilaksanakan dengan cara mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga yang membutuhkan untuk menjadi pihak ketiga binaan ALSA Indonesia selama satu periode kepengurusan. Sehingga pihak ketiga terkait dapat merasakan bantuan yang konkret dan bermanfaat.
Legal Charity
Merupakan kegiatan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum. Diharapkan pada akhirnya ALSA Indonesia dapat menjembatani kebutuhan hukum masyarakat kurang mampu dengan lembaga terkait dengan bantuan secara konkret, seperti penyelesaian hukum.
ALSA Indonesia Internship Program
Merupakan program penyaluran anggota dan alumni ALSA Indonesia ke dunia professional di bidang hukum seperti firma hukum, instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah di Indonesia. Waktu pengiriman peserta AIIP akan disesuaikan dengan kebutuhan dari firma hukum, instansi pemerintah, dan organisasi nonpemerintah terkait. Kegiatan ini diharapkan mampu memperluas wawasan anggota dan alumni ALSA Indonesia mengenai bidang pekerjaan sesuai firma hukum, instansi pemerintah, dan organisasi nonpemerintah yang dituju dengan bimbingan para professional yang dimiliki oleh lokasi magang.
ALSA Indonesia Online Chat Discussion
Merupakan wadah diskusi hukum untuk anggota ALSA Indonesia melalui media daring (LINE ataupun Skype). Materi yang akan didiskusikan akan disesuaikan dengan tema dari ALSA Indonesia Legal Opinion (AILO) yang dilaksanakan setiap triwulan oleh setiap Local Chapter.
ALSA Indonesia Legal Training and Woskshop
Merupakan program kerja yang membekali ilmu serta pelatihan hukum kepada mahasiswa hukum di seluruh Indonesia yang tidak terbatas pada anggota ALSA Indonesia. Kegiatan AILTW tebagi menjadi dua sesi yakni seminar dan workshop melalui media daring. Dalam sesi seminar, akan terdapat pembicara yang memberikan pemaparan terkait tema AILTW dari firma hukum, instansi pemerintah ataupun organisasi nonpemerintah, dan sesi tanya jawab dengan peserta. Pada sesi workshop akan berfokus pada gabungan teori yang telah diberikan pada sesi seminar dan praktik dalam bentuk focus group discussion guna memperoleh pelatihan yang lebih terfokus pada setiap peserta AILTW.
Peluang Kerja Sama
CIMSA dapat menjadi pembicara apabila local chapter mengangkat kampanye isu kesehatan.
CIMSA dapat terlibat dalam ALSA Care pada local chapter terdekat apabila terdapat agenda pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat.
Topik kesehatan yang dibawa oleh CIMSA juga diatur dalam ranah hukum atau sedang ada isu mengenai kedokteran atau dokter yang sedang dibahas dan CIMSA ingin membahasanya dan membutuhkan semacam bantuan secara EBM mengenai hukumnya agar tidak ada kesalah pahaman dalam masyarakat.
Riwayat Kerja Sama
MoU partnership tahun 2019-2020
Studi banding CIMSA-ALSA 2020
Video Hari Sumpah Pemuda 2020
Local Chapter
1. ALSA LC Universitas Sriwijaya - Palembang
2. ALSA LC Universitas Andalas - Padang
3. ALSA LC Universitas Syiah Kuala - Aceh
4. ALSA LC Universitas Indonesia - Jakarta/Depok
5. ALSA LC Universitas Padjadjaran - Bandung
6. ALSA LC Univeresitas Jenderal Soedirman - Purwokerto
7. ALSA LC Universitas Diponegoro - Semarang
8. ALSA LC Universitas Gadjah Mada - Jogjakarta
9. ALSA LC Universitas Airlangga - Surabaya
10. ALSA LC Universitas Brawijaya - Malang
11. ALSA LC Universitas Jember - Jember
12. ALSA LC Universitas Udayana - Bali
13. ALSA LC Universitas Hasanuddin - Makassar
14. ALSA LC Universitas Sam Ratulangi - Manado