SAFENET

OVERVIEW

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet didirikan pada 27 Juni 2013, dimotivasi oleh meluasnya kriminalisasi terhadap pengguna internet karena ekspresinya di Internet setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini mendorong sejumlah blogger, jurnalis, pakar tata kelola Internet, dan aktivis untuk membentuk perkumpulan ini. Pada tahun 2018, SAFEnet mulai memperluas masalah advokasi untuk pemenuhan hak-hak digital setelah sebelumnya hanya berfokus pada advokasi kebebasan berekspresi di Internet.

Visi dan Misi SAFEnet adalah memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara.


HAK UNTUK AKSES: Ini mencakup kebebasan untuk mengakses Internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kendali penyedia layanan Internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses antara gender, penyaringan dan pemblokiran.

HAK ATAS EKSPRESI: Termasuk keragaman konten, bebas untuk mengekspresikan pendapat dan penggunaan Internet dalam memobilisasi masyarakat sipil.

HAK ATAS KEAMANAN: Termasuk bebas dari pengawasan massal dan pemantauan tanpa dasar hukum, perlindungan privasi, dan aman dari serangan dunia maya.

Program Utama

CIMSA TRACK RECORD

Pembicara IWD CIMSA-BEM KM FK Unand & CIMSA FK UNS

OPPORTUNITY

Campaign & Project IWD apabila mengambil tema kekerasan gender berbasis Online