وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di Bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
QS. Al Baqarah (2): 30
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas, bahwa Manusia (Nabi Adam dan keturunannya) adalah pengganti dari makhluk lain, seperti jin, yang sebelumnya mendiami Bumi dan melakukan kerusakan. Sementara, dalam penelitiannya Jared Diamond mengungkap bahwa terdapat makhluk yang menyerupai Manusia menghuni Bumi jauh sebelum Nabi Adam.
Pendapat lain, Khalifah adalah Manusia yang silih berganti menjadi penerus di Bumi sebagaimana tertuang dalam QS. Yunus (10): 14 "Kemudian, Kami jadikan kamu sebagai pengganti-pengganti di bumi setelah mereka untuk Kami lihat bagaimana kamu berbuat.".
Dan Firman-Nya dalam QS. Shad (38): 26 "(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.”
Dengan begitu, Khalifah adalah Manusia yang ditunjuk oleh Allah untuk mengemban amanah-Nya di muka Bumi. Tugas utama Khalifah diantaranya adalah:
Memakmurkan Bumi (imaratul ardh), diberi amanah untuk mengelola sumber daya alam dan membangun peradaban di muka Bumi dengan cara yang baik dan berkelanjutan.
Menegakkan hukum Allah (syariat), diberi tugas untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan hukum-hukum-Nya di antara sesama Manusia.
Menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan, diberi tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan sosial, serta mencegah segala bentuk kerusakan dan pertumpahan darah.
Meracik Tanaman Obat
Meracik Tanaman Obat