UPZ UNIVERSITAS BUNG HATTA SIAP MENERIMA DAN MENYALURKAN ZAKAT PROFESI ANDA
Secara bahasa, zakat artinya menyucikan. Itu artinya, zakat adalah upaya menyucikan diri dengan mengeluarkan atau merelakan sebagian harta. Lebih jauh Imam Maliki mendefiniskan zakat sebagai upaya mengeluarkan sebagian tertentu dari harta nisab atau batas kekayaan seseorang kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq).
Banyak dalil yang menjelaskan kewajiban dan aturan pengeluaran zakat misalnya pada Surat At-Taubah ayat 103 yang di sana tertulis, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka”.
Mengeluarkan zakat merupakan bagian dari rukun iman. Itu artinya, zakat wajib dikeluarkan bagi selurut umat muslim yang telah memenuhi syarat sah mengeluarkan zakat.
Dalam Islam, zakat memiliki dua nilai atau makna. Pertama adalah nilai penghambaan diri kepada Allah yang berarti dengan mengeluarkan zakat, menandakan bahwa seorang umat muslim telah membuktikan ketaatannya kepada Allah. Kedua, nilai sosial. Di mana zakat sebagai sumber dalam membantu menyejahterakan masyarakat yang membutuhkan. Zakat juga berperan dalam pemerataan ekonomi rakyat dan juga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jenis Zakat
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua; zakat fitrah dan zakat maal. Khusus zakat fitrah, jenis zakat ini dikeluarkan pada waktu tertentu yaitu pada bulan ramadhan dengan batas waktu sebelum didirikannya sholat Idulfitri. Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setara dengan beras 3.5 liter atau 2.7 kilogram.
Kedua, zakat maal atau zakat harta benda. Zakat maal meliputi zakat profesi, hasil ternak, perkebunan, emas, atau mata uang. Jumlah perhitungannya pun disesuaikan dengan jenis zakat maal yang dikeluarkan. Zakat maal juga tidak memerlukan syarat khusus dalam waktu pengelaurannya. Zakat maal dapat dikeluarkan kapan saja. Ketentuan Zakat Pengurang PajakBanyak orang yang belum memahami bahwa mengeluarkan zakat dapat mengurangi pajak. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya terdapat pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2. Aturan tersebut berbunyi;
Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Tujuan diberlakukan aturan ini adalah agar umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan double charge atau beban ganda. Selain itu, aturan ini mendorong umat muslim untuk tetap taat beragama dan juga mendorong aspek kemanusiaan.
Lalu aturan zakat pengurang pajak juga ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3) huruf a 1 tercantum:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.” Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”Ketentuan tentang zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2010. Syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, adalah:
Zakat yang bersifat wajib,
Zakat tersebut dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
Lebih lanjut, ketentuan tentang lembaga penerima zakat tersebut di atas diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018. Tidak hanya mengatur untuk zakat bagi pemeluk agama Islam, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut juga mengatur tentang lembaga lain sejenis bagi masyarakat yang memeluk agama Buddha, Katolik, serta Kristen.
Hal ini patut dipahami oleh masyarakat, karena tidak hanya umat muslim saja yang zakatnya dapat menjadi pengurang pajak, melainkan agama lain pun dapat mendapatkan fasilitas yang sejenis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti halnya sumbangan dalam bencana nasional, kewajiban keagamaan seperti zakat dan perpuluhan juga menjadi pengurang pajak karena bersama-sama dengan pajak, dinilai dapat mensejahterakan masyarakat secara umum. Sumber