Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2014, Stasiun Meteorologi Maritim Kelas IV Teluk Bayur memiliki tugas untuk melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa, pemeliharaan, koordinasi, administrasi dan tugas tambahan lainnya yang terkait dengan bidang meteorologi maritim dengan wilayah tanggung jawab mencakup Perairan Sumatera Barat Hingga Bengkulu.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2014, fungsi Stasiun Meteorologi Maritim Kelas IV Teluk Bayur sesuai kelompoknya terdiri atas:
Pengamatan
melaksanakan pengamatan meteorologi permukaan secara terus-menerus setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu standar internasional;
melaksanakan penyandian data meteorologi permukaan setiap jam pengamatan;
melaksanakan pengamatan cuaca khusus sesuai kebutuhan jaringan, antara lain radar cuaca/hujan, dan penerima citra satelit cuaca;
melaksanakan pengamatan meteorologi permukaan untuk pelayanan cuaca kelautan, menggunakan peralatan di taman alat dan di kolam pelabuhan / perairan pantai bagi stasiun meteorologi maritim;
melaksanakan pengamatan meteorologi paling sedikit terhadap unsur - unsur: radiasi matahari, suhu udara, tekanan udara, angin, kelembaban udara, awan, jarak pandang, curah hujan, penguapan, gelombang laut, suhu permukaan air laut dan pasang surut air laut bagi stasiun meteorologi maritim;
melaksanakan kegiatan fam voyage (ikut berlayar) bagi stasiun meteorologi maritim;
melaksanakan pengamatan khusus untuk keperluan iklim maritim di stasiun meteorologi maritim.
Pengelolaan Data
Pengumpulan Data, meliputi :
melaksanakan pengiriman berita data sandi meteorologi permukaan pada jam-jam 00, 03, 06, 09, 12, 15, 18, 21, UTC secara tepat waktu;
melaksanakan pengiriman berita data sandi meteorologi udara atas pada jam-jam 00, 06, 12, 18, UTC secara tepat waktu kecuali stasiun meteorologi maritim;
melaksanakan monitoring dan kualiti kontrol pengiriman berita data sandi meteorologi permukaan dan udara atas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
melaksanakan pengumpulan data meteorologi permukaan dan udara atas untuk keperluan pemetaan dan analisis cuaca kecuali di stasiun meteorologi maritim; -10-
melaksanakan pengumpulan produk informasi dan prakiraan cuaca, produk Numerical Weather Prediction (NWP) dan/atau peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat;
melaksanakan pertukaran data dan informasi cuaca penerbangan, sesuai ketentuan dan kebutuhan operasi penerbangan yang menjadi tanggung jawabnya;
melaksanakan penyebaran data dan informasi cuaca kelautan di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya, bagi stasiun meteorologi maritim;
melaporkan kejadian-kejadian cuaca ekstrim di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya ke Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat;
melaporkan kejadian gunung meletus dalam bentuk volcanic activity report di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya kepada Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta - Cengkareng dan Stasiun Meteorologi Kelas I Hasanuddin - Makassar;
melaporkan keadaan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan pesawat ke Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
melaksanakan pengiriman data hasil pengamatan lainnya menggunakan Sistem Pengelolaan Database Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika (MKKuG) yang telah ditentukan.
Pengolahan Data, meliputi :
melaksanakan pengolahan dan pengarsipan data hasil pengamatan dalam format yang sudah ditetapkan; b. melaksanakan kendali mutu data hasil pengamatan;
melaksanakan pengolahan basis data dan kualiti kontrol seluruh hasil pengamatan yang dikoordinasikan stasiun meteorologi diwilayahnya;
melaksanakan pengolahan data dan kualiti kontrol hasil pengamatan cuaca di bandar udara dengan menggunakan metode statistik untuk membuat Aerodrome Climatology Summary (ACS) bagi stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan.
Analisis dan Prakiraan, meliputi :
melaksanakan ulasan pemetaan dan melakukan analisis cuaca sinoptik permukaan dan udara atas secara reguler 2 (dua) kali per hari pada jam 00 dan 12 UTC;
melaksanakan interpretasi produk Numerical Weather Prediction (NWP), citra satelit, dan citra radar cuaca yang ada dalam wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
membuat prakiraan cuaca untuk kepentingan publik secara reguler 2 (dua) kali perhari pada jam 00 dan 18 UTC di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya (kecuali stasiun yang lokasinya terdapat disekitar di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat dan/atau Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah yang melaksanakan );
membuat prakiraan cuaca untuk pelayanan penerbangan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasi penerbangan dalam wilayah yang menjadi tanggung jawabnya bagi stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan;
membuat prakiraan cuaca perairan pantai dalam wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya bagi stasiun meteorologi maritim;
membuat analisis sementara atas kejadian cuaca ekstrim yang terjadi diwilayah tanggung jawabnya serta membuat prediksi cuaca ekstrim yang akan terjadi;
membuat produk info iklim maritim dengan pemanfaatan data satelit (peta klimatologi sifat dan tren unsur meteorologi laut) bagi stasiun meteorologi maritim.
Penyimpanan Data, meliputi:
menyimpan data hasil pegamatan, data model, dan data cuaca khusus dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Pengaksesan Data, meliputi:
mengakses data hasil pengamatan, cuaca khusus, hasil pengolahan baik nasional maupun internasional untuk keperluan analisis dan prakiraan diwilayah tanggung jawabnya.
Pelayanan Jasa
melaksanakan updating publikasi data dan penyajian produk data dan informasi prakiraan cuaca di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya dalam tampilan grafis/peta, tabulasi, teks, secara teratur, dan atau rekaman suara audio visual sesuai kebutuhan;
melaksanakan diseminasi produk informasi cuaca untuk kepentingan publik di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
membuat, menyebarkan, dan menyiarkan informasi peringatan dini cuaca ekstrim untuk publik melalui media massa dan instansi yang terkait dengan penanggulangan bencana di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
melaporkan kejadian cuaca ekstrim di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya ke Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat;
membuat evaluasi dan kajian setiap kali ada kejadian cuaca/cuaca ekstrim dan dampaknya terhadap keselamatan hidup dan kerugian materi yang terjadi di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya dan mendokumentasikan hasilnya;
melaksanakan penyediaan dan penyaluran informasi cuaca untuk pendaratan dan lepas landas, peringatan cuaca signifikan bandar udara, dan informasi cuaca rute penerbangan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasi penerbangan yang menjadi tanggung jawabnya bagi stasiun meteorology yang memberikan layanan penerbangan;
memberikan dan melaksanakan briefing cuaca penerbangan untuk user / pengguna yang meliputi antara lain : pilot, airline crew sesuai dengan kebutuhan/ permintaan bagi stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan.
Pemeliharaan
membuat penjadwalan kegiatan pemeliharaan berkala;
melaksanakan pemeliharaan berkala peralatan di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya;
melaksanakan perbaikan peralatan di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain menjadi tanggung jawabnya;
melaksanakan perbaikan peralatan di stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya apabila stasiun berfungsi sebagai koordinator stasiun meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penunjang di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya;
mengusulkan kebutuhan suku cadang dan peralatan cadangan peralatan di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
melaksanakan pengelolaan suku cadang dan peralatan cadangan sederhana mekanik (konvensional) bagi stasiun meteorologi kelas II yang berfungsi sebagai koordinator stasiun meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
melaksanakan monitoring peralatan dan melaporkan hasil monitoring peralatan di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
melaporkan kerusakan dan hasil perbaikan peralatan di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
melaporkan penghentian pengoperasian peralatan di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
mencatat dan mengarsipkan riwayat peralatan di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya;
mencatat dan melaporkan perubahan aset peralatan di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
mengusulkan kalibrasi peralatan di stasiun dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
menjaga kebersihan, keamanan dan persyaratan lingkungan peralatan di stasiunnya dan stasiun meteorologi lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Koordinasi
melaksanakan kerja sama/koordinasi di bidang penyelenggaran meteorologi maritim dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Administrasi
melaksanakan tugas administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penyusunan program kerja, dan laporan stasiun
Tambahan
melaksanakan pengamatan dan pelayanan jasa kelautan dalam hal tidak ada stasiun meteorologi maritim di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan pelayanan;
melaksanakan tugas operasional dan pelayanan jasa lainnya;
setiap stasiun yang melaksanakan tugas tambahan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi, tetap dapat melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas sesuai dengan bidang dan kompetensinya atau berkoordinasi dengan stasiun terkait di wilayahnya;
pembinaan terhadap tugas tambahan yang dilakukan sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh stasiun terdekat yang mempunyai tugas dan fungsi yang sejenis.